Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo

Selasa, 03 Nov 2026, 21:05 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan kelompok masyarakat.

Ket. Foto: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. — Sumber: Polri

Asep menjelaskan, penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa dilandasi kepentingan penyelidikan maupun proses hukum. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.

"Penyadapan ini dilakukan secara ilegal tanpa adanya tujuan penyelidikan maupun proses hukum," kata Asep.

Sejumlah pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut meliputi:

  1. Presiden Republik Indonesia.
  2. Pejabat negara.
  3. Tokoh politik.
  4. Media.
  5. Organisasi kemasyarakatan.
  6. Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  7. Kalangan pengusaha.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, terdapat tiga tersangka dan satu orang saksi dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Asep memaparkan perkembangan penanganan perkara sekaligus dugaan sasaran penyadapan. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak.

Sebelum konferensi pers dimulai, Mabes Polri telah menjadwalkan penyampaian keterangan kepada publik terkait perkara tersebut. Kegiatan itu dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Kabareskrim mengenai penanganan kasus.

Polri belum mengungkapkan secara terperinci identitas para tersangka berdasarkan nama lengkap maupun jabatan mereka dalam keterangan yang disampaikan. Informasi yang disampaikan kepada publik dalam konferensi pers tersebut mencantumkan inisial LSP, ASN, dan EH.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.