Rapat Anggota Tahunan Sebuah Koperasi Harus Dilakukan

Sabtu, 31 Okt 2026, 19:00 WIB

PASAMAN BARAT -  Rapat Anggota Tahunan mestia dilakukan sebuah koperasi. Itulah yang ditekankan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Dia terus mendorong pengurus koperasi di daerah itu untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

"Pembinaan terus kita lakukan terhadap koperasi yang aktif sebanyak 198. Termasuk agar melakukan rapat anggota tahunan (RAT) setiap tahunnya," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Agusli didampingi Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Binafrin Hadi di Simpang Empat, Sabtu.

Ket. Foto: koperasi juga bisa terjun ke minimarket — Sumber: ist

Menurutnya dari 198 koperasi yang aktif itu sekitar 70 koperasi yang rutin melakukan rapat anggota tahunan.

Pihaknya selalu memberikan pembinaan agar koperasi yang ada agar melakukan RAT termasuk pemerintah pembukuan agar tidak terjadi masalah dengan anggota.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Binafrin Hadi menyebutkan jika tiga tahun berturut-turut tidak melakukan rapat anggota tahunan maka koperasi itu dianggap tidak aktif.

"Jika sudah 10 tahun tidak aktif maka bisa dibekukan dengan pengusulan ke pemerintah pusat," tegasnya.

Dia menjelaskan saat ini tercatat ada 278 koperasi yang tidak aktif. Untuk koperasi tidak aktif atau yang sudah tidak ada lagi, kedepannya pihaknya akan mengusulkan ke Kementerian Hukum untuk dibubarkan.

Dia mengimbau kepada koperasi yang belum melakukan rapat anggota tahunan agar melakukan segera karena ada kewajiban koperasi melakukan RAT sekali satu tahun.

Dia menilai peningkatan kualitas koperasi tidak bisa dilakukan dengan sumber daya manusia yang minim. Selain anggaran, kebutuhan terhadap tenaga pendamping koperasi juga sangat tinggi.

"Koperasi yang ada harus bisa merekrut sumber daya manusia yang handal seperti di koperasi desa merah putih memiliki business asistant," ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.