Polisi Sita 1.860 Botol Miras Oplosan dan Alkohol di Bantul

Sabtu, 31 Okt 2026, 17:59 WIB

YOGYAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Bantul menyita sebanyak 1.860 botol minuman keras (miras) oplosan serta belasan jeriken alkohol murni dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan di dua lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Sabtu, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, pada Jumat (30/10).

Ket. Foto: Personel Polres Bantul menunjukkan barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (30/10). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Di lokasi tersebut, petugas menyita 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, 27 galon berisi cairan minuman rasa, serta dua dus minuman rasa.

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, Bantul, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan," katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 23 pak botol kosong yang masing-masing berisi 100 botol, tutup botol berwarna merah, lima ember berwarna abu-abu, lima galon air mineral untuk campuran, dua gayung, satu gelas takar, dua corong air, serta beberapa plastik hitam berukuran besar.

"Ada dua jerigen kosong berkapasitas 20 liter juga yang kami amankan," ujarnya.

Pada hari yang sama, polisi kembali melakukan penyisiran di wilayah Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Dari lokasi kedua tersebut, petugas menyita 1.260 botol miras oplosan berkapasitas 600 mililiter dan 16 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi alkohol murni.

Petugas juga mengamankan empat galon air mineral, tiga dus minuman rasa, empat ember besar, 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter, 26 jerigen kosong berkapasitas 20 liter, serta 18 galon air mineral kosong.

"Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan. QU diduga berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik," katanya.

Menurut Rita, banyaknya barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas pengolahan dan penyimpanan miras oplosan di kedua lokasi tersebut.

"Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman oplosan yang sudah dikemas dalam botol, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan," jelasnya.

Ia mengatakan para pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," imbuhnya.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras oplosan karena berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras oplosan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.

  • miras oplosan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.