Dipanggil Mendadak ke Istana, Yusril Bawa Amunisi Baru Definisi Koruptor ke Prabowo

Senin, 26 Okt 2026, 18:02 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10), dengan membawa sejumlah bahan terkait pembahasan definisi tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, dia menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga akan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10). — Sumber: ANTARA/AzhfarMuhammad

"Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setibanya di Istana Kepresidenan.

Dia menjelaskan telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Menurut Yusril, sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan ekspor hasil tambang, perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pengaturan tindak pidana korupsi.

"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas," ucapnya.

Dia juga menilai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006 namun menurutnya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Yusril menegaskan penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, tapi bukan bertujuan meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupannya dan meningkatkan efektivitas penindakan.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.

  • prabowo subianto
  • kerugian negara
  • yusril ihza mahendra
  • revisi uu korupsi
  • definisi korupsi

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.