Kane, Mbappe, dan Yamal Berburu Ballon d’Or, Begini Sistem Penilaiannya
Senin, 26 Okt 2026, 18:21 WIBLONDON - Penghargaan Ballon dâOr memasuki edisi ke-70 dengan persaingan ketat untuk menentukan pemain terbaik dunia. Upacara penganugerahan dijadwalkan berlangsung di London Palladium, Senin (26/10) malam waktu setempat. Harry Kane dari Bayern Munich, Kylian Mbappe dari Real Madrid, dan Lamine Yamal dari Barcelona disebut sebagai kandidat terkuat untuk penghargaan putra. Sementara itu, mantan bintang Barcelona, Alexia Putellas, menjadi favorit untuk meraih Ballon dâOr putri untuk ketiga kalinya.
Di balik perebutan penghargaan bergengsi tersebut, terdapat mekanisme pemungutan suara yang mengatur siapa berhak menjadi pemenang. Mulai dari susunan juri, kriteria penilaian, sistem poin, hingga aturan jika terjadi hasil imbang, seluruhnya telah ditetapkan dalam regulasi Ballon dâOr.
Jurnalis Menentukan Pemenang
France Football, penyelenggara Ballon dâOr, menyusun daftar pendek 30 pemain bersama tim jurnalis dari LâEquipe dan seorang juri dari edisi sebelumnya. Dalam penyusunan daftar pendek putra, duta UEFA Luis Figo dan Fabio Capello turut memberikan masukan. Sementara itu, Nadine Kessler dilibatkan dalam penyusunan daftar pendek penghargaan putri.
Pemenang kemudian ditentukan melalui pemungutan suara juri yang terdiri atas 100 jurnalis sepak bola dari negara-negara dengan peringkat tertinggi dalam ranking FIFA saat daftar kandidat diumumkan pada 8 September. Untuk kategori putri, jumlah pemilih lebih terbatas, yakni 50 jurnalis dari negara-negara dengan peringkat teratas.
Tiga Kriteria Utama Penilaian
Sesuai regulasi, terdapat tiga kriteria yang menjadi dasar penilaian juri, berdasarkan urutan kepentingannya.
Pertama, performa individu pemain, termasuk penampilan yang menentukan dan mengesankan. Kedua, pencapaian kolektif bersama klub maupun tim nasional, termasuk gelar yang diraih. Ketiga, kualitas permainan, sikap sportif, dan perilaku fair play.
Penilaian mencakup penampilan pemain sepanjang periode 3 Agustus 2025 hingga 19 Juli 2026. Sementara itu, batas akhir pemungutan suara ditetapkan pada 28 September.
Sistem Poin dari Pilihan 10 Besar
Setiap juri memilih dan mengurutkan 10 pemain terbaik dari daftar kandidat. Poin diberikan berdasarkan posisi pilihan, mulai dari 15 poin untuk peringkat pertama, 12 poin untuk posisi kedua, dan 10 poin untuk posisi ketiga.
Peringkat keempat memperoleh delapan poin, posisi kelima tujuh poin, posisi keenam lima poin, posisi ketujuh empat poin, posisi kedelapan tiga poin, posisi kesembilan dua poin, dan posisi kesepuluh satu poin.
Seluruh poin dari para juri kemudian dijumlahkan. Pemain dengan total poin tertinggi berhak membawa pulang Ballon dâOr. Dengan sistem ini, konsistensi dukungan dari para pemilih menjadi faktor penting dalam menentukan hasil akhir.
Jumlah Suara Pertama Jadi Penentu Jika Imbang
Regulasi juga mengatur kemungkinan dua atau lebih pemain memperoleh jumlah poin yang sama. Jika hal tersebut terjadi, jumlah suara peringkat pertama menjadi penentu awal.
Apabila hasilnya masih imbang, perbandingan dilanjutkan berdasarkan jumlah suara peringkat kedua, kemudian peringkat ketiga, dan seterusnya hingga ditemukan pemenang.
Jika muncul perselisihan terkait hasil pemungutan suara, pemimpin redaksi France Football memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Dengan mekanisme tersebut, perebutan Ballon dâOr 2026 tidak hanya bergantung pada reputasi atau jumlah gelar, tetapi juga pada performa individu, kontribusi terhadap tim, dan penilaian kolektif para jurnalis yang memiliki hak suara.
- Harry Kane
- Kylian Mbappe
- Lamine Yamal
- ballon d'or 2026
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Benny Mudesta Putra
Berita Terkait:
-
Ikuti Jejak BTS, Stray Kids Tak Kirim Musik untuk Grammy Awards 2027
-
BRI Life Gandeng BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Dukung Implementasi KAPJ
-
Debut sebagai Nomor Satu, Rybakina Tumbang
-
Hasil Liga Spanyol: Dua gol Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Menangi El Clasico 2-1 Atas Barcelona
-
Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar Diperketat, BBKSDA Sulsel Awasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.