OJK Perketat Transparansi Pinjaman Online

Selasa, 13 Okt 2026, 15:21 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk memastikan transparansi biaya dan kewajiban pembayaran kepada peminjam. Penyelenggara wajib menyampaikan informasi tersebut secara jelas sebelum peminjam (borrower) menyetujui pendanaan, dengan sanksi menanti jika ditemukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan. Namun, seluruh informasi terkait struktur pembayaran tersebut harus disampaikan secara transparan kepada peminjam.

Ket. Foto: — Sumber: ojk.go.id

“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan. Serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia, Selasa (13/10).

Agusman menjelaskan OJK telah memperkuat pengawasan penyampaian informasi oleh penyelenggara pindar melalui Surat Nomor S-299/PL.12/2026. Kebijakan ini memperkuat ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi sektor jasa keuangan.

Ketentuan tersebut mencakup Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT). Selain itu, terdapat POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, OJK meminta penyelenggara pindar memastikan informasi pendanaan tersedia, mudah dibaca, dan dipahami peminjam. Langkah ini bertujuan agar peminjam mengetahui biaya serta kewajiban pembayaran sebelum menyetujui transaksi.

Agusman menegaskan, implementasi ketentuan transparansi tersebut akan dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi tidak sekadar tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami peminjam sebelum transaksi disetujui.

Ia menambahkan, OJK akan meminta penyelenggara pindar memperbaiki praktik penyampaian informasi apabila ditemukan ketidaktransparanan. Penyelenggara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran. ils/I-1

  • OJK
  • Pinjaman Daring (Pindar)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.