Komnas HAM Dorong Transparansi Penegakan Hukum Kasus Karhutla

Selasa, 13 Okt 2026, 15:57 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong transparansi penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk keterbukaan informasi mengenai penindakan terhadap warga maupun korporasi yang diduga terlibat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Ket. Foto: Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing — Sumber: antara foto

“Dari tadi yang disampaikan oleh ahli dan juga organisasi masyarakat sipil, mereka sampaikan ke kami upaya penegakan hukum belum efektif, karena perlu transparansi, akses informasi itu terkait dengan siapa saja yang dilakukan penegakan hukum, korporasi dan juga siapa saja yang melakukan pembakaran lahan dan hutan. Masalah transparansi, akses informasinya perlu ada keterbukaan," kata Uli di Jakarta, Selasa (13/10).

Ia mengatakan Komnas HAM menghargai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian, penegakan hukum Kementerian Kehutanan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Namun, upaya tersebut perlu disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Nah itu upaya penegakan hukum yang dilakukan saat ini kami Komnas HAM hargai, kami hormati, dan kami dorong juga agar lebih efektif. Tapi memang perlu transparansi terkait dengan proses penegakan hukum, kan di kepolisian, Gakkum Kementerian Kehutanan dan juga kementerian dan lembaga yang lainnya sudah ada penegakan hukum. Sudah ada tersangka ya, baik warga maupun korporasi. Tapi itu perlu transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memahami ini upaya yang serius," ujar dia.

Uli mengatakan Komnas HAM sedang mengkaji tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla dari aspek regulasi dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Kajian tersebut bertujuan menilai kesesuaian regulasi dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan serta hak atas pemulihan korban.

Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah efektivitas penegakan hukum, termasuk penerapan sanksi administratif dan pidana dalam penanganan karhutla.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 613 ayat (3), yang menurutnya lebih menekankan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.

Uli menjelaskan prinsip ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme nonpenal. Namun, prinsip tersebut tidak berarti menghilangkan kebutuhan terhadap sanksi pidana dalam kasus karhutla.

Komnas HAM berharap penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif dan adil hingga menghasilkan putusan pengadilan yang dapat dieksekusi.

"Kami akan semaksimal mungkin selesaikan kajian ini. Kalau kami, tentu kami rekomendasi yang paling urgent (mendesak) penegakan hukum, penegakan hukum yang efektif dan adil yang sekarang," kata Uli.

Setelah kajian selesai, Komnas HAM akan mengoordinasikan dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Komnas HAM juga akan memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.