Warga Tangsel Bisa Mengadu Posbankum untuk Selesaikan Masalah Sosial

Selasa, 13 Okt 2026, 15:47 WIB

TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, secara resmi membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kantor kelurahan guna membantu masyarakat di daerah itu dalam menyelesaikan masalah sosial.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Selasa mengungkapkan bahwa kehadiran Posbankum ini dirancang sebagai langkah cepat pencegahan konflik di tingkat kesulitan masyarakat.

Di mana, masyarakatnya yang tengah dililit masalah hukum ringan, seperti terjerat teror pinjaman online (pinjol) hingga perselisihan antarwarga, kini bisa langsung mencari tempat mengadu secara mudah di kantor kelurahan.

"Warga misalnya terjerat pinjol, bingung harus berbuat apa secara hukum, seperti boleh tidak pihak pinjol masuk ke pekarangan rumah atau merusak aset saat menagih utang, itu bisa dikonsultasikan di sini," ujar Pilar.
​
Menurut dia, situasi dan kondisi saat ini banyak persoalan kecil di tengah masyarakat kerap membesar akibat kurangnya komunikasi dan edukasi hukum yang perlu di antisipasi sedini mungkin sebelum berujung ke ranah hukum yang rumit.
​
"Ibaratnya, kalau api itu kalau bisa dipadamkan segera ya dipadamkan, tapi kalau sudah membesar kan lebih sulit. Nah, ini tujuan daripada Posbankum," katanya.

Ia bilang, layanan pengaduan dan konsultasi ini kini disediakan di seluruh wilayah di 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel. Nantinya, pihak kelurahan akan langsung menghubungkan warga dengan para paralegal terlatih yang bertindak sebagai mitra pemkot dalam memberikan edukasi hukum serta memfasilitasi mediasi.

"Seluruh rangkaian layanan ini dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Setiap kelurahan ini memiliki Pos Bantuan Hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan juga membantu mediasi antarwarga atas permasalahan-permasalahan sosial yang ada," jelasnya.
​
Selain kasus pinjol, Posbankum kelurahan juga disiapkan untuk menyelesaikan berbagai konflik sosial kemasyarakatan, seperti perselisihan antarwarga yang masih bisa ditempuh melalui jalur dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.

Namun demikian, khusus untuk kasus-kasus kriminalitas berat yang melanggar hukum pidana seperti tindak pembunuhan, pencurian, hingga perampokan tetap wajib diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
​
"Tapi kalau kasusnya berat, kalau misalkan ada pembunuhan, pencurian, perampokan, itu langsung kepada APH, itu jelas harus ditangani oleh APH," kata dia.

Ket. Foto: Dok - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memberikan keterangan resmi kepada awak media di Tangsel, Banten. — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

  • Posbankum Tangsel

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.