DLHP Ambon Larang Pembakaran Sampah Setelah Kadar Ozon Lampaui Batas
Selasa, 06 Okt 2026, 06:18 WIBAMBON - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melarang warga membakar sampah setelah konsentrasi ozon mencapai 178 mikrogram per meter kubik, melampaui batas aman 150 mikrogram per meter kubik.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gasperzs di Ambon, Senin (5/10), mengatakan pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka dapat memperburuk kualitas udara.
"Kami melarang keras warga melakukan pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka, karena tindakan tersebut sangat memperburuk kualitas udara," ujar Apries.
DLHP melakukan pemantauan kualitas udara pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 12.00 WIT dan mencatat konsentrasi ozon sebesar 178 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut, kata dia, berada di atas batas aman 150 mikrogram per meter kubik sehingga kondisi itu perlu diwaspadai, terutama oleh masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
"Tingginya kadar ozon ini perlu kita waspadai bersama karena berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti iritasi saluran pernapasan, batuk, sesak napas, hingga serangan asma dan bronkitis," katanya.
Ia mengingatkan anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan untuk lebih memperhatikan aktivitas di luar ruangan.
Menurut dia, pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan juga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai.
Selain ozon, DLHP turut memantau parameter kualitas udara lainnya, yakni PM2,5, PM10, sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), dan nitrogen dioksida (NO2).
Berdasarkan hasil pemantauan, ia menyebut seluruh parameter tersebut masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan.
- Pembakaran Sampah
- DLHP Ambon
- Kadar Ozon
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.