Pelabuhan Bakauheni Mendadak Heboh, Petugas Amankan 2.775 Burung Tanpa Dokumen
📅 Senin, 28 Sep 2026, 01:39 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoLAMPUNG SELATAN - Petugas gabungan mengamankan 2.775 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/9) malam.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan ribuan burung tersebut ditemukan di bagasi bus antarkota yang berangkat dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
“Petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” kata AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, di Lampung Selatan, Minggu.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV yang melintas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan bersama yang dilakukan petugas kepolisian, unsur karantina, BKSDA, dan organisasi pemerhati satwa. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah keranjang dan kardus berisi burung di bagasi bus,” katanya.
Ia menjelaskan, burung yang diamankan terdiri atas 19 jenis, di antaranya terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.
Dari jumlah tersebut, kata dia terucukan menjadi jenis yang paling banyak ditemukan, yakni 950 ekor, disusul jalak kerbau 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, dan pentet kelabu 177 ekor.
Dalam pengamanan itu, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan. Selain itu, bus yang digunakan untuk mengangkut burung dan dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Menurut dia pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam perkara tersebut, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019.
Setelah pemeriksaan awal, seluruh burung diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Petugas terus melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen dan memastikan setiap satwa yang melintas memenuhi ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!