Kemenhut Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Pembalakan Taman Nasional Berbak-Sembilang, Jambi
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 14:52 WIB | Oleh: SriyonoDirektur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan lebih besar terhadap habitat satwa liar.
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatra. Bagian Berbak di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting harimau sumatra.
Kawasan Berbak juga memiliki sejarah sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya," kata Dwi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenhut akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah pembalakan liar berulang.
Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta menjaga kawasan yang telah diamankan agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!