Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Pembalakan Taman Nasional Berbak-Sembilang, Jambi

📅 Minggu, 27 Sep 2026, 14:52 WIB | Oleh:
Kemenhut Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Pembalakan Taman Nasional Berbak-Sembilang, Jambi Doc: antara foto
Ket. pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi.

KOTA JAMBI - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri keterlibatan pihak lain, mulai dari pihak yang memerintahkan, membiayai, mengangkut hingga menampung kayu dalam pengembangan perkara dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto dalam keterangannya di Jambi, Minggu, mengatakan penyidikan terus dikembangkan setelah dua orang berinisial S dan K ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Penyidik mendalami pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung maupun memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menemukan dua pondok, rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan, sejumlah tunggul bekas tebangan, tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Dokumentasi penindakan juga memperlihatkan tumpukan kayu olahan di lokasi, selain rel kayu dan tunggul bekas tebangan.

Hari mengatakan temuan di lapangan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami pola pembalakan serta bagaimana kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan taman nasional.

Perkara tersebut berawal dari patroli gabungan personel TNBS pada 18 September di wilayah Resor Simpang Datuk, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam patroli itu, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi.

Petugas juga menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon.

S dan K kemudian diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.