Disiplin Fiskal Lemah, RI Dibayangi Krisis Utang

Rabu, 23 Sep 2026, 00:00 WIB

Pemerintah seharusnya membuka audit trail 1998–2026 agar masyarakat mengetahui secara utuh berapa sebenarnya biaya penyelamatan sistem keuangan yang dibayar negara.

JAKARTA – Pelunasan kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2026 belum serta-merta menghapus seluruh jejak biaya fiskal yang ditanggung negara sejak krisis 1997–1998. Persoalan ini menunjukkan konsekuensi sebuah krisis dapat berlangsung lintas generasi, sehingga disiplin fiskal dan pengelolaan utang menjadi penting agar beban masa lalu tidak kembali membatasi ruang fiskal di masa depan.

Ket. Foto: Krisis Utang - Hilangnya Kepercayaan Investor Perlemah Daya Saing Investasi Nasional — Sumber: antara

Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi menilai pelunasan kewajiban surat utang terkait BLBI pada Agustus 2026 tidak otomatis mengakhiri seluruh biaya fiskal yang ditanggung negara akibat krisis 1997–1998. Menurutnya, publik perlu membedakan antara pelunasan kewajiban tertentu dengan keseluruhan biaya penanganan krisis.

Badiul meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penerbitan obligasi senilai 640 triliun rupiah, termasuk pokok utang, bunga, pembayaran, jatuh tempo, dan refinancing. “Transparansi juga diperlukan terkait penggunaan surplus BI untuk pelunasan, termasuk mekanisme pembentukannya serta konsekuensi fiskal dan moneter,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/9).

Dirinya juga meminta klaim akumulasi kewajiban BLBI di atas 10.000 triliun rupiah atau lebih dari 550 miliar dollar AS diuji secara metodologis dengan membedakan pokok, bunga, refinancing, pembayaran bunga, dan stok surat utang pemerintah. Menurutnya, pelunasan pada Agustus 2026 merupakan penutupan satu rekening kewajiban negara, bukan seluruh sejarah fiskal krisis.

“Pemerintah dinilai perlu membuka audit trail 1998–2026 agar publik mengetahui secara utuh biaya penyelamatan sistem keuangan yang ditanggung negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis 1997-1998 dengan nilai mencapai sekitar 640 triliun rupiah. Beberapa kewajiban tersebut memiliki waktu pelunasan berbeda. Obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).

"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai 640 triliun rupiah saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).

Risiko Krisis

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty memperingatkan lemahnya disiplin fiskal dapat membuat Indonesia menghadapi risiko ketidakberlanjutan fiskal hingga krisis utang dan krisis fiskal. Menurutnya, aturan fiskal penting untuk menjaga kebijakan tetap berada dalam koridor yang berkelanjutan, terlepas dari siapa pemimpinnya.

Telisa mencontohkan Yunani yang mengalami kebangkrutan akibat tidak menerapkan disiplin fiskal sehingga harus melakukan pemangkasan APBN besar-besaran serta meminjam kepada bank sentral Eropa (ECB) dan Dana Moneter Internasional (IMF) hingga berada di bawah pengawasan. “Fiskal yang tidak berkelanjutan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kepercayaan pasar, menekan sovereign rating, dan memicu capital outflow,” ujarnya.

  • Krisis Utang

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.