DPRD Kotim Perkuat Pakta Integritas Bebas KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 22 Sep 2026, 01:50 WIB

SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat komitmen antikorupsi kolusi dan nepotisme (KKN) melalui sosialisasi dan pembahasan konsep Pakta Integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sampit, Kalimantan Tengah.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diundang Deputi Pencegahan KPK terkait tindak lanjut dan melaksanakan tugas masing-masing untuk bisa berkomitmen sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Senin (21/9).

Ket. Foto: Sosialisasi Pakta Integritas Anggota DPRD Kotim terkait komitmen pencegahan intervensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kotim, Senin (21/9). — Sumber: ANTARA/Devita Maulina

Ia melanjutkan, anggota DPRD Kotim sebenarnya telah memiliki komitmen integritas sejak awal menjalankan tugas melalui sumpah dan janji jabatan.

Ketentuan mengenai pakta integritas juga telah berkaitan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Berbicara sumpah janji dan aturan yang ada, memang di situ ada komitmen membuat pakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik janji kepada pribadi sendiri, masyarakat maupun negara,” terangnya.

Namun, menurut Rimbun, tindak lanjut yang dilakukan sekarang merupakan penguatan atas komitmen tersebut sesuai petunjuk KPK. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim Rifarna Montazriani menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan diskusi untuk menyamakan pemahaman mengenai konsep Pakta Integritas, khususnya terkait jaminan bebas intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dalam konsep tersebut terdapat tujuh pilar komitmen integritas. Pertama, tidak melakukan praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.

Kedua, tidak melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi atau mengganggu independensi.

Komitmen lainnya mencakup upaya menghindari dan mencegah benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat maupun bentuk pemberian lainnya.

Selain itu, DPRD dan pihak terkait didorong mendukung pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, profesional, adil dan akuntabel. Apabila mengetahui dugaan KKN atau penyimpangan, pihak yang bersangkutan juga berkomitmen melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.

Pilar terakhir mengatur kesediaan pihak yang menandatangani untuk bertanggung jawab secara etik, politik, administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila melanggar komitmen yang telah dibuat.

  • pengadaan barang dan jasa
  • dprd kotim
  • rimbun
  • pakta integritas
  • pencegahan kkn

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.