DPRD Situbondo Gelar Tes Urine terhadap 44 Anggota Usai Kasus Dugaan Pesta Narkoba

Senin, 12 Okt 2026, 14:22 WIB

Situbondo - Puluhan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (12/10), menjalani tes urine menyusul penangkapan salah seorang anggota dewan setempat dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada akhir September lalu.

"Tes urine untuk seluruh anggota DPRD ini atas inisiatif kami dari DPRD sebagai bentuk komitmen bebas narkoba dan ini juga menjadi bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo Moh Hasan Illiyin kepada wartawan di Situbondo, Senin (12/10).

Ket. Foto: Aktivitas tes urine anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (12/10). — Sumber: Antara

Sebelumnya, pada Senin (28/9) dini hari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Salah seorang dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Inspektur Polisi Satu Tatang Purwohadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tes urine yang diikuti seluruh anggota DPRD setempat.

"Total ada sebanyak 44 orang anggota dewan yang menjalani tes urine, tapi dibagi dua tahap, hari ini 20 orang dan sisanya 24 orang dilaksanakan pada Selasa (13/10) besok, karena masih dinas luar kota," katanya.

Berdasarkan pantauan, petugas Dinas Kesehatan setempat melakukan tes urine terhadap para anggota dewan menggunakan alat pendeteksi narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu. Hasil pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD yang mengikuti tes pada Senin menunjukkan seluruhnya negatif.

Tes urine di lingkungan DPRD Situbondo tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah seorang anggota dewan setempat.

Anggota DPRD berinisial ARR itu saat ini menjalani program rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Keadilan Restoratif

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jember Dr. Fina Rosalina menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan perkara dugaan pesta narkoba yang melibatkan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang.

“Keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme RJ tersebut mendapat sorotan, meskipun penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanismenya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkoba,” katanya di Kampus Unmuh Jember.

Menurut Fina, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menambahkan, pada 2025 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga telah memiliki ketentuan mengenai optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” tuturnya.

  • dprd situbondo

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.