OJK Terbitkan Aturan Baru, Pemegang Saham Bursa Efek Kini Diperketat
📅 Senin, 21 Sep 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis-Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak, sehingga independensi bursa efek tetap terjaga.
-Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
-Direksi dan dewan komisaris bursa efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
-Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris bursa efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!