Penyegelan 50 Perusahaan Belum Memberi Efek Jera ke Pelaku Karhutla
Kamis, 17 Sep 2026, 03:05 WIBPONTIANAK - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (16/9), belum berjalan normal akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun wilayah Pontianak dan sekitarnya diguyur hujan lebat pada Selasa (15/9) malam.Â
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Rabu mengatakan operasional Bandara Supadio Pontianak masih terganggu setelah jarak pandang turun hingga 600 meter.
Kondisi tersebut tidak memungkinkan pesawat melakukan pendaratan maupun penerbangan secara normal.
Berdasarkan data operasional bandara, sebanyak 10 penerbangan mengalami penundaan akibat kondisi tersebut, terdiri atas lima penerbangan kedatangan dan lima penerbangan keberangkatan.
Selain itu, empat penerbangan dibatalkan, masing-masing dua penerbangan kedatangan dan dua penerbangan keberangkatan. Sementara itu, terdapat dua pesawat yang telah lepas landas dan satu pesawat yang telah mendarat di Bandara Supadio.
Gangguan jarak pandang juga menyebabkan satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base (RTB), yakni Batik Air ID 6228 rute Jakarta-Pontianak.
Ia mengatakan satu penerbangan lainnya dialihkan atau divert ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, yakni Lion Air JT988 dengan rute Batam-Pontianak.
Secara terpisah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi, yang wilayah kerjanya teridentifikasi titik api karhutla.
âKita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,â kata Diaz.
Penyegelan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Mengingat komitmen KLH/BPLH untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla.
Pidana Korporasi
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan penyegelan belum cukup memberikan efek jera, padahal UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja sebenarnya sudah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dengan prinsip strict liability.
Menurutnya, sepanjang kebakaran terjadi di lahan yang berada dalam izin perusahaan, maka korporasi harus bertanggung jawab penuh, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
âUU Kehutanan dan UU Cipta Kerja sudah sebenarnya mengatur hal itu. Dalam konteks pidana untuk dapat menjerat pelaku dari korporasi dengan menggunakan strict liability dimana sepanjang kebakaran dilakukan di tanah dimana dia mendapatkan izin dan sanksi pemulihan terhadap kebakaran yang terjadi di lahannya adalah langkah yang utama,â kata Hery.
Hery menilai selama ini sanksi karhutla terkesan lemah dan hanya menyasar aktor lapangan.
âSelama ini hanya aktor lapangan saja yang dihukum, sedangkan korporasi tidak ada yang izinnya dicabut,â kata Hery.
Dia pun mendesak Pemerintah tidak berhenti pada penyegelan administratif. Jika terbukti lalai atau sengaja membakar, korporasi harus dicabut izinnya dan di-blacklist agar tidak bisa mendapat izin kembali, serta dipidana dengan kewajiban memulihkan lahan yang terbakar.
- karhutla
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Ada Perbaikan Kabel PLN, Jalan Tol Cipularang Ditutup di Beberapa Titik
-
Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.
-
Miris, KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed dan Jual Beli Kursi FPIK dan FH Jalur Mandiri
-
Musim Baru Liga Inggris: Arsenal Bidik Gelar Beruntun di Tengah Pergantian Pelatih Tim-Tim Rival
-
Jelang Peresmian LRT Velodrome-Manggarai, Jakpro dan DJKA Perkuat Koordinasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.