Pemkot Bandung: Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu
Rabu, 07 Okt 2026, 17:20 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merancang penataan kawasan Alun-alun dan sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi melalui konsep Historic Urban Landscape (HUL).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penataan kawasan bersejarah selama ini masih berjalan secara terpisah. Pemerintah, pelaku usaha, komunitas hingga pemilik bangunan memiliki kepentingan masing-masing sehingga belum terintegrasi dalam satu konsep pengelolaan kawasan.
âSelama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,â kata Wali Kota Farhan di Savoy Homan, Selasa (6/10).
Menurut dia, konsep HUL akan menjadi dasar untuk menyatukan berbagai kepentingan tersebut. Setidaknya ada empat unsur yang akan dilibatkan, yakni akademisi, komunitas, pemerintah dan pelaku bisnis.
Wali Kota Farhan mengatakan, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Pemkot Bandung menargetkan konsep penataan yang matang baru dapat dirumuskan pada 2027.
âTidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri,â ujar dia.
Untuk tahap awal, kawasan yang menjadi fokus penataan membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian atau sayap kawasan tersebut antara lain Jalan Lembong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista dan Jalan Alkatiri.
Wali Kota Farhan menyebut, penataan nantinya bukan sekadar mempercantik kawasan tetapi juga menentukan bagaimana bangunan dan ruang bersejarah dipertahankan, dimanfaatkan, maupun dikembangkan.
âKonsepnya sedang dirumuskan bersama. Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,â ucap dia.
Salah satu persoalan yang disebut Wali Kota Farhan adalah keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah tetapi berada di lokasi yang juga memiliki persoalan regulasi.
Ia mencontohkan sebuah bangunan yang digunakan sebagai food court di Jalan Asia Afrika dan berdiri di atas Sungai Cikapundung. Di satu sisi, bangunan tersebut memiliki status sebagai objek yang diduga cagar budaya, namun di sisi lain terdapat aturan yang melarang pembangunan di atas sungai.
âIni kan perlu diperdebatkan dengan baik,â kata dia.
Wali Kota Farhan mengatakan selama proses perumusan konsep berlangsung, aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan.
Pemkot Bandung bersama pihak terkait akan memastikan pemeliharaan jalan serta pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk BRT, tetap berjalan tanpa mengganggu situs-situs bersejarah.
âKomunitas silakan tetap beraktivitas di sepanjang jalan historis ini. Para pelaku bisnis juga silakan melakukan kegiatan berbisnisnya dengan baik di daerah situ,â kata Wali Kota Farhan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, mengatakan dalam konsep HUL, Alun-alun tidak berdiri sendiri. Kawasan tersebut akan dihubungkan dengan sejumlah ruang dan bangunan penting, mulai dari Masjid Raya Bandung, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru hingga kawasan perdagangan di sekitarnya.
âAlun-alun ditempatkan sebagai pusat lanskap sejarah Kota Bandung yang terhubung dengan Masjid Raya, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru serta kawasan perdagangan di sekitarnya,â ujar Anton. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Alun-alun Bandung
- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Strategi Kemenpar Bikin Tiket Penerbangan Lebih Murah
-
30 Tahun Berkarier Tanpa Ramuan Rahasia, Sita Nursanti Ungkap Trik Menjaga Pita Suara
-
Beras Aman sampai Maret 2027, Mentan Ungkap Kekuatan Stok Nasional
-
Pemkot Siapkan Kesempatan Kerja bagi Mantan Karyawan Kebun Binatang Bandung
-
Mentan: Beras Premium Masih Aman di Ritel setelah 25 Merek Fortifikasi Ditarik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.