Regenerasi Petani Mendesak, Minat Generasi Muda ke Sektor Pertanian Masih Rendah.

Rabu, 16 Sep 2026, 10:28 WIB

Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa daerah itu perlu mengupayakan regenerasi petani di tengah target pemerintah daerah memperluas lahan pertanian tanaman pangan hingga 20 ribu hektare.

“Ternyata ada tantangan lain, yakni tenaga petani yang tidak ada. Generasi muda atau anak-anak muda yang berminat ke sektor pertanian masih sangat sedikit,” ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Selasa (15/9).

Dia mengatakan keterbatasan jumlah petani, khususnya dari kalangan generasi muda, menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan sektor pertanian.

Ket. Foto: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sampaikan kurangnya minat generasi muda dalam bertani di Kabupaten Kutai Timur. — Sumber: Antara Foto

Pemerintah tidak hanya membutuhkan lahan untuk mencapai target tersebut, tetapi juga tenaga kerja yang mampu mengelola dan mengembangkan kawasan pertanian.

“Kami sedang berupaya keras mencari dan menumbuhkan minat petani-petani baru demi mendukung keberlanjutan sektor pertanian ini, supaya mereka melihat sektor pertanian sebagai bidang yang memiliki peluang ekonomi dan dapat menjadi sumber penghidupan," katanya.

Ia mengatakan mayoritas petani yang masih aktif saat ini berasal dari kelompok yang telah lama bekerja di sektor pertanian. Sementara minat generasi muda untuk meneruskan profesi tersebut dinilai masih rendah.

Kondisi itu menjadi tantangan bagi keberlanjutan sektor pertanian Kutim. Sebab, perluasan lahan tanpa diimbangi regenerasi petani berpotensi membuat lahan yang tersedia tidak dikelola secara optimal.

Di sisi lain, Pemkab Kutim terus melakukan pendataan terhadap wilayah yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan pertanian baru. Dari target pengembangan 20 ribu hektare padi sawah, sekitar 7.000 hektare telah masuk dalam proses pendataan.

Lebih dari 5.000 hektare di antaranya merupakan lahan yang sudah tersedia atau memiliki potensi untuk segera dikelola.

Pemkab juga membuka peluang pemanfaatan kawasan potensial yang masih berada dalam wilayah kehutanan. Namun, pemanfaatan akan ditempuh melalui prosedur dan perizinan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Jika ada kawasan potensial yang masuk dalam wilayah kehutanan, selagi bisa kita perjuangkan perizinan melalui Kementerian Kehutanan, tentu akan kita lakukan,” katanya.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.