Awasi Distribusi BBM Subsidi, Bupati Parigi Moutong Libatkan Aparat Penegak Hukum
Rabu, 16 Sep 2026, 10:07 WIBPARIGI â Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Erwin Burase, melibatkan aparat penegak hukum (APH) mengawasi proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari penyalur (SPBU) kepada konsumen.
"Pelibatan APH sangat penting karena dalam pengawasan ada unsur pencegahan dan penindakan maka sisi penegakan hukum tepat pada institusi membidangi hukum," kata Erwin Burase, di Parigi, Rabu(16/9).
Ia mengemukakan pelibatan unsur-unsur terkait tergabung dalam satuan tugas (Satgas) pengawasan penyaluran BBM bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Pembentukan Satgas sebagai respon pemerintah atas keluhan masyarakat sulitnya memperoleh BBM subsidi solar dan pertalite.
Maka kehadiran tim terpadu merupakan langkah optimalisasi pengawasan di lapangan supaya rantai distribusi tidak terganggu dan tepat sasaran.
"Satgas secepatnya bekerja. Keluhan masyarakat menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Kalau terjadi antrean panjang di SPBU segera diurai supaya tidak terjadi kepanikan di tingkat konsumen," ujarnya.
Menurut dia, persoalan distribusi BBM subsidi harus dilihat secara utuh mulai dari hulu (Terminal BBM) hingga ke tingkat lembaga penyaluran sebagai pihak berwenang menyalurkan BBM kepada masyarakat.
Oleh karena itu ketepatan penyaluran menjadi pokok utama, karena tujuan BBM subsidi dikhususkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, nelayan, petani, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Antrean panjang di SPBU sebagai gambaran, tapi perlu pendalaman penelusuran apa yang menyebabkan sehingga terjadi tumpukan kendaraan. Kalau Pertamina menyatakan pasokan sangat memadai dan distribusi lancar, artinya masalah ada di tingkat SPBU maka peran Satgas sangat sentra mengurai masalah-masalah tersebut," tutur Erwin.
Selain itu Satgas juga perlu melakukan pengawasan terhadap kode batang (QR) sebagai syarat pembelian BBM subsidi, terutama nelayan dan petani memastikan mereka memperoleh hak produk subsidi.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) harus menjamin nelayan serta petani memperoleh kode batang sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
"Pemerintah daerah berkomitmen terhadap pengawasan. Perlu merumuskan kebijakan yang akan diterapkan, termasuk mencari titik temu akar permasalahannya," kata dia.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pascagempa Flores, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Lewat FT Labuan Bajo
-
Rashford Bersinar di Sesi Latihan, Peluang Bangkit di Manchester United Kembali Terbuka
-
Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan
-
Laga Perdana Piala Presiden 2026: Arema FC Bertolak ke Bandung Tantang Persib
-
Bupati Magelang Minta Camat Kejar Target PAD dengan Percepat Pelunasan PBB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.