Ombudsman Soroti Rangkap Jabatan, Minta Pemerintah Berbenah
Rabu, 16 Sep 2026, 03:13 WIBJakarta - Ombudsman RI mendorong pemerintah memperkuat pencegahan rangkap jabatan di lingkup kabinet dan badan usaha milik negara (BUMN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dikutip dari Antara, anggota Ombudsman RI Partono mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan kajian mengenai praktik rangkap jabatan di level kabinet di Jakarta, Kamis (10/9).
âKami telah menerima audiensi masyarakat sipil, mereka sampaikan hasil kajian rangkap jabatan yang terjadi di level kabinet,â kata Partono, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia, Center of Economic and Law Studies (Celios), dan Themis Indonesia menyampaikan kajian mengenai dugaan maladministrasi terkait praktik rangkap jabatan komisaris pada BUMN.
Koalisi menyoroti keterlibatan birokrat aktif dan politisi dalam struktur komisaris yang dinilai dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan sekaligus mengurangi independensi fungsi pengawasan di BUMN.
Partono mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dikaji Ombudsman pada 2019 dan hasilnya telah disampaikan kepada pihak terkait serta Presiden. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menjadi momentum untuk kembali mendorong pemerintah menjalankan putusan tersebut.
âPutusan MK tentu saja menjadi batu loncatan bagi kami mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk berkomitmen apa yang menjadi putusan MK tersebut,â ujarnya.
Ia mengatakan MK memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menarik wakil menteri dari jabatan di BUMN setelah putusan tersebut ditetapkan.
Menurut Partono, masa transisi tersebut seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan tidak muncul kembali praktik rangkap jabatan yang melibatkan menteri maupun wakil menteri pada jabatan di BUMN.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi komisaris berjalan secara profesional dan independen serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyambut baik pertemuan tersebut. Menurut dia, kajian yang disampaikan koalisi masyarakat sipil dapat menjadi bahan bagi Ombudsman untuk memperbarui kajian yang pernah dilakukan sebelumnya.
Syafrida juga membuka kesempatan kepada koalisi masyarakat sipil untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada Ombudsman RI.
âPada dasarnya kami membuka diri dan menerima laporan teman-teman,â kata Syafrida.
Manajer Divisi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Transparency International Indonesia Bagus Pradana mengatakan pertemuan tersebut juga membuka ruang pembahasan mengenai rekomendasi kepada pemerintah selama masa transisi dua tahun.
âIni ada masa transisi bagaimana di masa ini tidak terjadi rangkap jabatan di BUMN agar BUMN kita sehat dan anggarannya BUMN juga sehat. Harapannya, agar bisa ditindaklanjuti Ombudsman ke depan,â kata Bagus.
Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto mengatakan konflik kepentingan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
âDengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,â kata Erwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Erwan menjelaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik melalui berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan. YK/and
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Puluhan Warga AS Keracunan Kecambah Alfalfa, Terinfeksi Salmonella dan E.Coli
-
Siang Ini, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan
-
Ini Kesaksian Bupati Gowa di Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Senilai Rp16 Miliar
-
Hindari Gagal Ginjal, Dengan Deteksi Dini PGK
-
Rupiah Melemah, Ancaman Perang Iran-Israel Bikin Pasar Ketakutan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.