DPRD DKI Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Capai Rp79,56 Triliun

Rabu, 16 Sep 2026, 17:00 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026. Persetujuan tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Senin (14/9/2026).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan Rapimgab tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan setelah pembahasan dilakukan oleh lima komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Melalui rapat tersebut, pimpinan dewan bersama unsur terkait melakukan penelitian akhir sebelum Ranperda memasuki tahapan persetujuan bersama.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026. Persetujuan tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Senin (14/9/2026). — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Dalam Rapimgab tersebut, nilai Ranperda Perubahan APBD DKI Jakarta 2026 disepakati mencapai Rp79.562.435.180.601. Angka tersebut menjadi nilai yang telah disepakati berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD DKI Jakarta dan pihak eksekutif.

"Disepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 sebesar Rp79.562.435.180.601," ujar Suhud, Senin (14/9).

Suhud kemudian meminta persetujuan dari seluruh pimpinan komisi, fraksi, dan alat kelengkapan dewan (AKD) terhadap hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Permintaan tersebut menjadi bagian dari proses formal untuk memastikan hasil pembahasan dapat diteruskan ke tahapan berikutnya.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Suhud.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Dengan adanya persetujuan dalam Rapimgab, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD DKI Jakarta memasuki tahapan selanjutnya. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.

Penandatanganan persetujuan bersama menjadi agenda lanjutan setelah hasil pembahasan Ranperda disepakati dalam rapat pimpinan gabungan. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada pekan berikutnya.

Suhud menyampaikan bahwa agenda penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembentukan Peraturan Daerah terkait perubahan APBD tahun anggaran 2026.

"Dalam rapat paripurna pada hari Selasa, 22 September 2026," tukas Suhud.

Pembahasan perubahan APBD dilakukan melalui sejumlah tahapan di lingkungan DPRD DKI Jakarta sebelum mendapatkan persetujuan bersama. Lima komisi dan Banggar menjadi bagian dari proses pembahasan yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian akhir melalui Rapimgab.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk memasuki tahapan persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif. Setelah agenda tersebut dilaksanakan, proses Ranperda Perubahan APBD 2026 akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.