Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Catat Cakupan 98,61 Persen.
Selasa, 15 Sep 2026, 11:58 WIBDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 284,3 juta jiwa atau 98,61 persen dari total penduduk Indonesia per Juli 2026.Â
Untuk melayani ratusan juta peserta tersebut, Dirut BPJS Kesehatan dalam kegiatan Seva Paramahita Award di Jakarta, Selasa menyatakan pihaknya terus memperluas jaringan fasilitas kesehatan hingga menjangkau 23.758 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.229 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).Â
Guna memperkuat perlindungan finansial masyarakat, BPJS Kesehatan saat ini juga tengah menggalakkan kolaborasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
"Penandatanganan nota kesepahaman dengan 11 AKT hari ini merupakan langkah awal yang konkret untuk memperkuat koordinasi antara JKN dan AKT," kata Pujo.
Menurut Pujo, Skala pelayanan yang sedemikian besar menuntut tanggung jawab yang lebih kuat untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar memperoleh kemanfaatan kesehatan yang optimal.
Oleh karena itu, ia menyebut BPJS Kesehatan juga berencana menambah rasio tenaga pendamping BPJS SATU di rumah sakit agar pelayanan informasi kepada peserta semakin mudah diakses.
Penambahan jumlah personel tersebut diharapkan mampu mengurai keluhan-keluhan pelayanan di lapangan.
"Penyegaran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk semakin mendekatkan layanan sekaligus memastikan peserta mendapatkan informasi, pendampingan, dan solusi ketika membutuhkan pelayanan JKN," ujar dia.
Ke depan, orientasi pelayanan JKN ditargetkan mulai bergeser dari sekadar mengejar volume kuantitas tindakan menuju kualitas hasil kesehatan atau value-based.
"Peningkatan volume dan pilihan pelayanan harus berjalan bering dengan peningkatan mutu dan pengalaman peserta. Pengalaman peserta didapat dari selisih antara harapan dan kenyataan. Semoga harapan-harapannya makin sesuai dengan kenyataan yang diterima," ucap Prihati Pujowaskito.
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
-
Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh
-
Tim Sar TNGR Evakuasi Pendaki yang Mengalami Celaka di Gunung Rinjani
-
Menkop Bentuk Super Tim untuk Percepat Ekonomi Kerakyatan di Desa
-
Indef: Saat Rupiah Tertekan, LCT dan Ekspor Jadi Tameng Ekonomi
-
Mikel Arteta Terlalu Bersemangat, Sudah Tak Sabar Sambut Laga Perdana
-
Pemprov DKI Jakarta Resmikan CFD Kuningan dan Gerakan Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.