- Home
-
- Luar Negeri
-
- Beijing Larang Kepemilikan...
Beijing Larang Kepemilikan “Drone” Mulai November
Selasa, 15 Sep 2026, 01:00 WIBBEIJING â Ibu kota Tiongkok, Beijing, akan melarang kepemilikan dan penyimpanan drone di wilayah kota mulai 15 November, sebagai bagian dari pengetatan aturan yang sebelumnya telah melarang penjualan perangkat tersebut.
Aturan baru yang diumumkan pada Minggu (13/9) itu melarang kepemilikan atau penyimpanan kendaraan udara tanpa awak (unmanned aerial vehicles/UAV) di Beijing, termasuk menerbangkan drone di wilayah udara ibu kota. Pengangkutan drone maupun komponennya ke Beijing juga akan dilarang.
Peraturan yang dirumuskan Pemerintah Kota Beijing tersebut menyebutkan perlunya "menjaga keamanan ibu kota".
Berdasarkan aturan baru, seluruh pemilik drone diwajibkan membuang perangkat mereka atau mengeluarkannya dari Beijing paling lambat 15 November. Pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai penyitaan dan denda.
Pemerintah menawarkan subsidi kepada pemilik untuk memusnahkan drone mereka atau menjualnya melalui program pembelian kembali. Pemilik juga dapat memanfaatkan layanan pengiriman gratis untuk mengirimkan drone ke luar kota.
Sebelumnya, Beijing pada Mei telah melarang penjualan drone. Pemilik yang telah memiliki perangkat tersebut diwajibkan mendaftarkan drone mereka, tetapi masih diperbolehkan menyimpannya.
Kekhawatiran terhadap keamanan wilayah udara di kota yang berpenduduk sekitar 22 juta jiwa itu meningkat pada Juni ketika sebuah pesawat kecil menabrak gedung pencakar langit, menewaskan pilot dan melukai 13 orang lainnya.
Penerbangan drone di wilayah udara Beijing saat ini juga sudah memerlukan izin dari pihak berwenang.
Larangan Total
Peneliti senior S Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University Singapura, Drew Thompson, menilai larangan total terhadap drone menunjukkan tingginya sensitivitas keamanan di Beijing.
"Larangan langsung ini benar-benar merupakan indikasi betapa sensitifnya Beijing secara politik dan betapa pentingnya hal ini secara politik bagi Partai Komunis," kata Thompson.
"Partai Komunis berusaha mencapai keamanan mutlak dan larangan total terhadap drone di ibu kota adalah salah satu cara untuk mendekati itu."
Menurut Thompson, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ancaman terorisme, tetapi juga berpotensi menyangkut kontraintelijen karena drone dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan.
"Larangan terhadap drone bukan hanya tentang ancaman teroris, tetapi juga berpotensi tentang kontraintelijen, karena drone juga digunakan untuk pengawasan," ujarnya.
Meski demikian, peraturan baru memungkinkan pengecualian untuk kepentingan tertentu, seperti penanggulangan terorisme, pertanian, bantuan bencana, dan penelitian.
Dengan aturan tersebut, Beijing memperketat pengawasan terhadap penggunaan drone di ibu kota, sekaligus memberikan batas waktu bagi pemilik untuk mengeluarkan perangkat mereka dari wilayah kota sebelum ketentuan baru berlaku.
- Keamanan Udara
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP, Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.