Kemenhut Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pidana Karhutla Bromo

Sabtu, 12 Sep 2026, 22:57 WIB

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

"Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun dalam keterangan yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.

Ia mengatakan proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

Ket. Foto: Petugas gabungan memadamkan titik api di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jumat (11/9). — Sumber: ANTARA/HO-Polres Probolinggo

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan," tuturnya.

Menurut dia, pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.

"Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengatakan kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius Kemenhut karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.

Kemenhut membentuk tim khusus bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh melalui pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran berbagai informasi terkait kejadian kebakaran.

Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya terus melakukan verifikasi terhadap fakta yang ditemukan di lapangan.

Pendalaman tersebut juga, kata dia, diperkuat dengan keterlibatan ahli untuk memastikan proses dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan, dan Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

"Kedua ahli dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menurut dia, seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar," katanya.

Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan konservasi," katanya.

Ia menjelaskan negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Kemenhut terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti.

Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.