DPRD DKI Sambut Baik Pemangkasan Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen Bagi UMKM Lokal

Senin, 07 Sep 2026, 18:25 WIB

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk dalam negeri melalui platform e-commerce. Insentif tersebut berupa pemangkasan biaya layanan yang dibebankan platform hingga 50 persen.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah semakin besarnya peran perdagangan digital dalam aktivitas ekonomi. Dengan biaya layanan yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan margin sekaligus mengembangkan bisnis.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta menyambut baik pengurangan biaya layanan karena dapat membantu meringankan beban UMKM yang memanfaatkan platform digital. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syahroni mengatakan pengurangan biaya layanan dapat membantu meringankan beban UMKM yang memanfaatkan platform digital.

“Beban biaya UMKM di platform digital diharapkan semakin ringan,” ujar Syahroni, beberapa waktu lalu.

Saat ini, biaya layanan yang dikenakan sejumlah platform e-commerce berada di kisaran 10-18 persen. Apabila pemangkasan sebesar 50 persen diterapkan, beban biaya yang harus ditanggung pelaku UMKM diharapkan menjadi lebih ringan ketika menggunakan kanal digital untuk menjangkau konsumen.

Menurut Syahroni, kebijakan tersebut juga menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Penguatan sektor UMKM tidak lagi hanya diarahkan pada peningkatan produksi, tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem digital, perluasan akses pasar, serta efisiensi biaya usaha.

Pembahasan kebijakan tersebut kini masuk pada tahap integrasi sistem melalui Sistem Aplikasi Pelayanan (SAPA) UMKM. Platform tersebut akan digunakan sebagai basis data sekaligus sarana untuk mengidentifikasi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan insentif.

“Integrasi sistem menjadi bagian penting agar insentif tepat sasaran,” kata Syahroni.

Sekretaris Kementerian UMKM Lolo Srinarta Ginting mengatakan sejumlah platform e-commerce telah menyatakan komitmen untuk menjalankan skema pemangkasan biaya tersebut. Namun, insentif tidak secara otomatis diberikan kepada seluruh penjual yang menggunakan platform digital.

Pelaku UMKM perlu melakukan pendaftaran melalui SAPA UMKM dan memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun data yang perlu dilengkapi meliputi:

  • Identitas penjual
  • Nama produk
  • Keterangan bahwa produk merupakan 100 persen produk dalam negeri

Data yang disampaikan melalui sistem tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi. Setelah memenuhi persyaratan, data akan diteruskan kepada platform e-commerce untuk menjalani proses kurasi produk.

“Platform memastikan produk yang dijual merupakan produk dalam negeri,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim.

Setelah proses verifikasi dan kurasi dinyatakan terpenuhi, pengurangan biaya layanan sebesar 50 persen akan diterapkan secara otomatis. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme rekonsiliasi dan mediasi apabila terdapat perbedaan data antara satu platform dengan platform lainnya.

Kebijakan pemangkasan biaya layanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan biaya bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha agar semakin terhubung dengan ekosistem ekonomi digital dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 12,8 juta UMKM telah terdaftar dalam SAPA UMKM. Namun, dari jumlah tersebut baru 16.378 pelaku usaha yang telah memasang dan aktif menggunakan aplikasi tersebut.

Padahal, SAPA UMKM dirancang untuk menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai bentuk dukungan pemerintah. Fasilitas tersebut mencakup pelatihan, pembayaran bersubsidi maupun komersial, legalitas usaha, hingga akses menuju pasar global.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan proses digitalisasi UMKM tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Pelaku usaha diharapkan benar-benar dapat memanfaatkan ekosistem digital untuk memperoleh manfaat ekonomi dan memperluas kegiatan usaha.

“Dukungan UMKM harus diikuti pembukaan pasar,” kata Nur Afni.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan belanja pemerintah untuk menyerap produk UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, belanja pemerintah untuk produk dan jasa UMKM ditetapkan paling sedikit sebesar 40 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih luas bagi produk UMKM. Dengan adanya dukungan dari perdagangan digital dan belanja pemerintah, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Selain memperkuat UMKM yang sudah berjalan, Kementerian UMKM juga menargetkan penciptaan 10 juta wirausaha baru melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Produktif. Program tersebut juga diarahkan untuk membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat.

Pemangkasan biaya layanan e-commerce diharapkan dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat posisi UMKM dalam rantai ekonomi digital. Insentif tersebut bukan hanya ditujukan untuk memberikan potongan biaya, tetapi juga mendorong peningkatan omzet, perluasan pasar, dan penguatan produk lokal.

Dengan semakin rendahnya biaya penggunaan platform digital, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih optimal memanfaatkan e-commerce untuk menjangkau konsumen. Pada akhirnya, produk dalam negeri diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.