Nasabah BPRS Gaido Mulai Terima Klaim, LPS Sudah Bayar 79,64 Persen

Kamis, 10 Sep 2026, 23:15 WIB

BANDUNG – Pembayaran klaim penjaminan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, terutama ketika terjadi pencabutan izin usaha bank.

Proses tersebut dilakukan setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Ket. Foto: Nasabah PT BPRS Gaido Indonesia Cianjur tengah melakukan proses verifikasi oleh petugas untuk klaim penjaminan simpanannya. — Sumber: ANTARA/HO LPS

Kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim menjadi krusial karena menyangkut kepastian dana nasabah sekaligus stabilitas dan kepercayaan terhadap industri perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 79,64 persen nasabah PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengungkapkan pembayaran klaim pada 79,64 persen atau 6.889 nasabah dari total 8.650 nasabah bank itu, adalah hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut.

"Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama tersebut mencapai Rp5.833.175.856 (Rp5,83 miliar)," kata Damaiyanti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS.

Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL).

Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak, katanya, dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yaitu sampai dengan 8 Januari 2027.

Damaiyanti menyampaikan LPS terus mengupayakan agar pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.

"LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Damaiyanti.

Selanjutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar.

"Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya," katanya.

LPS menerangkan nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPRS Gaido Indonesia (DL) maupun melalui website LPS.

Untuk melihat status penjaminan secara daring, nasabah dapat mengakses https://apps.lps.go.id/statussimpanan, kemudian memilih PT BPRS GAIDO INDONESIA, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan simpanan.

Nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak dibayar juga diminta untuk mencatat nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar.

Adapun bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melaksanakan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan kantor pembayaran di BSI KC Cianjur Siliwangi, Jl. Siliwangi No. 6, Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

Dalam proses pembayaran melalui bank pembayar, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1. asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport) nasabah;

2. asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);

3. asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan; dan

4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.

LPS mengimbau nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan LPS maupun bank pembayar.

Nasabah juga diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPRS Gaido Indonesia (DL), nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau email informasi@lps.go.id.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.