Dinas Perdagangan Palembang Pantau Pasar untuk Respons Harga Cabai Rp70 Ribu Per Kg

Kamis, 01 Okt 2026, 10:45 WIB

PALEMBANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggencarkan pemantauan (monitoring) ke sejumlah pasar tradisional guna mengantisipasi spekulasi harga dan penimbunan pascalonjakan harga cabai merah keriting yang menembus Rp70.000 per kilogram (kg).

Kepala bidang Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan (SSDP) Disdag Kota Palembang, Elsa Noviani, di Palembang, Rabu (30/9), menegaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menaikkan harga kebutuhan pokok melebihi ketetapan pemerintah secara sepihak.

Ket. Foto: Pedagang cabai di Pasar 7 Ulu Palembang. — Sumber: ANTARA

"Kami menggencarkan pemantauan di pasar-pasar tradisional untuk memastikan tidak terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok yang melebihi batas ketetapan pemerintah," kata Elsa Noviani.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan tersebut menyasar ke sejuta lapak pedagang di pasar tradisional utama Kota Palembang, meliputi Pasar KM 5, Pasar Lemabang, Pasar Soak Bato, Pasar 10 Ulu, dan Pasar 16 Ilir.

Pemerintah Kota Palembang juga mengimbau seluruh pedagang untuk menjaga stabilitas harga dan tidak memanfaatkan situasi keterbatasan pasokan untuk meraup keuntungan berlebih.

"Kami mengimbau pedagang untuk tidak menaikkan harga kebutuhan pokok melebihi ketetapan ataupun menimbun barang. Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Elsa.

Langkah tegas Pemkot Palembang tersebut merespons lonjakan harga cabai merah keriting di tingkat pedagang yang dipicu oleh keterbatasan pasokan akibat dampak kemarau panjang di daerah penghasil.

Gani, salah seorang pedagang cabai di Pasar 7 Ulu Palembang, mengungkapkan bahwa harga cabai merah keriting melonjak dari sebelumnya berkisar Rp45.000 per kg menjadi Rp70.000 per kg. Kenaikan harga tersebut dipicu oleh gagal panen yang dialami para petani di daerah pemasok, seperti Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, pedagang di Pasar 10 Ulu Palembang, Tika, menyampaikan bahwa kenaikan harga berdampak signifikan terhadap penurunan daya beli masyarakat. Penjualan harian cabai di tingkat pedagang merosot dari rata-rata 40–50 kg per hari menjadi hanya sekitar 15 kg per hari.

  • Dinas Perdagangan Kota Palembang

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.