ISPU Jambi Tembus 169, Pemkot Bagi Dua Pola Belajar di Tengah Kabut Asap

Kamis, 10 Sep 2026, 06:30 WIB

Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi menerapkan dua pola proses belajar mengajar (PBM) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut membagi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan jenjang pendidikan. Peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas III melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, sedangkan siswa SD kelas IV hingga SMP tetap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Ket. Foto: Wali Kota Jambi Maulana. — Sumber: Antara

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada Rabu (9/9).

Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diberlakukan pada 10-11 September 2026 dan dapat diperpanjang hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

"Kebijakan ini dapat diperpanjang sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman," kata Maulana.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Jambi mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Pada Selasa (8/9) pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat 169 atau berada dalam kategori tidak sehat, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Untuk sekolah yang tetap melaksanakan PTM, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. Sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka selama kualitas udara belum membaik, termasuk olahraga, upacara, dan apel.

Pemkot Jambi juga memberikan kelonggaran bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta untuk mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga diwajibkan menggunakan masker," kata Maulana.

Seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP akan melaksanakan PJJ apabila ISPU melebihi angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Pemkot Jambi akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Pemerintah menegaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap yang masih berlangsung.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.