Sertifikat Huntap Beri Kepastian Hukum bagi Warga Terdampak Erupsi Merapi

Rabu, 30 Sep 2026, 17:00 WIB

SLEMAN – Sertifikat hak milik atas tanah hunian tetap (huntap) memberikan kepastian hukum bagi warga Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, yang terdampak erupsi Gunung Merapi 2010. Dokumen tersebut sekaligus menjadi aset yang dapat mendukung keberlangsungan kehidupan keluarga warga penerima.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (29/9/2026).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pemkab Sleman

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan kepemilikan sertifikat bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Lebih dari itu, dokumen tersebut memberikan kepastian atas hak warga terhadap tanah dan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal.

Kepastian hukum tersebut diharapkan membuat masyarakat merasa lebih aman dan tenteram dalam menjalani kehidupan bersama keluarga. Karena itu, Danang meminta warga menjaga hunian yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Menurut dia, kepemilikan rumah perlu diikuti dengan rasa tanggung jawab untuk merawat dan menghargai hunian tersebut. Nilai itu juga diharapkan dapat diteruskan kepada anak-anak agar mereka memahami arti rumah yang ditempati keluarganya.

“Rumongso melu handarbeni (merasa ikut memiliki), rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujarnya.

Danang menambahkan, hunian tersebut tidak semata-mata berupa bangunan fisik. Rumah menjadi tempat keluarga menjalani kehidupan, sekaligus ruang untuk membangun harapan dan mempersiapkan masa depan.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menjelaskan penyerahan sertifikat menjadi salah satu tahapan dalam proses pemulihan masyarakat setelah erupsi Gunung Merapi 2010.

Menurutnya, penanganan terhadap warga terdampak dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari relokasi, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan masyarakat, hingga penyelesaian hak atas tanah bagi penerima manfaat.

Tanah yang ditempati warga untuk hunian tetap merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan sesuai ketentuan. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak erupsi.

Dengan adanya sertifikat hak milik, status kepemilikan tanah warga kini memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut menjadi bagian penting dari proses pemulihan pascabencana, karena masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal, tetapi juga kepastian atas aset yang ditempati.

Sri Sultan saat menyerahkan sertifikat turut mengingatkan warga agar dokumen tersebut disimpan dengan baik. Sertifikat dan tanah yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menopang kehidupan serta kesejahteraan keluarga.

“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua khususnya berupa tanah yang bersertifikat saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” ujar Sri Sultan.

Selain menjaga sertifikat dan aset tanah, Sri Sultan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan di kawasan lereng Merapi. Reboisasi diperlukan untuk mempertahankan ekosistem sekaligus mengurangi risiko longsor.

Penghijauan juga berkaitan dengan fungsi kawasan lereng Merapi sebagai daerah resapan dan sumber air bagi wilayah di sekitarnya. Karena itu, keberadaan hunian yang telah memiliki kepastian hak perlu berjalan seiring dengan kepedulian warga terhadap lingkungan tempat mereka tinggal.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.