Pengajuan Perubahan Data Desil, Anggota Dewan DIY Minta Dinsos Kawal Agar Sesuai Kondisi Ekonomi Riil Masyarakat

Rabu, 09 Sep 2026, 21:46 WIB

KULON PROGO, DIY - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Fajar Gegana meminta pihak kalurahan dan dinas sosial aktif mengawal pengajuan perubahan data pemeringkatan desil masyarakat agar sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

"Domain perubahan data itu ada di kalurahan dan dinas sosial. Maka dari itu, kalurahan harus betul-betul mengawal perubahan ini, mulai dari pendataan hingga pengajuan dari masyarakat agar segera diverifikasi oleh dinas sosial," kata Fajar Gegana di Kulon Progo, DIY, Rabu (9/9).

Ket. Foto: Anggota DPRD DIY Fajar Gegana. — Sumber: ANTARA/HO-Dokumen pribadi Fajar Gegana

Fajar menjelaskan perubahan posisi desil yang dialami sebagian warga saat ini merupakan dampak dari realisasi pendataan baru oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, ia menilai basis data hasil pendataan ulang tersebut belum sepenuhnya akurat 100 persen sehingga menimbulkan kekeliruan klasifikasi desil di lapangan.

Ketidaksesuaian klasifikasi desil tersebut, menurut dia, menjadi kendala di masyarakat karena pemutakhiran data secara menyeluruh oleh BPS membutuhkan waktu dan dilakukan secara berkala.

"Kondisi ini menjadi hambatan ketika desil berubah tiba-tiba dan tidak mencerminkan kondisi riil warga saat ini. Padahal data desil menjadi acuan penting untuk jaminan layanan dasar seperti BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Pintar (PIP)," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapati tingkat desilnya tidak sesuai untuk segera memeriksa status secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Setelah memastikan nomor induk kependudukan (NIK) dan klasifikasi desilnya, warga dapat langsung mengajukan permohonan koreksi.

Proses pengajuan perbaikan dapat dilakukan dengan melaporkan diri ke pemerintah kalurahan/desa setempat untuk diteruskan ke dinas sosial guna proses verifikasi dan validasi lapangan.

Selain jalur manual, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) atau Cek Bansos yang dapat diunduh melalui telepon seluler.

Fajar berharap dinas terkait dan pemerintah daerah dapat merespons pengajuan perubahan data ini secara cepat demi menjamin hak-hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Sektor kesehatan dan pendidikan adalah hal yang sangat vital. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru terkendala akibat ketidakakuratan pemutakhiran data," tutur Fajar. Ant

  • perubahan desil

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Navigasi Udara Lumpuh, Ribuan Penerbangan di Inggris Kacau

Pengajuan Perubahan Data Desil, Anggota Dewan DIY Minta Dinsos Kawal Agar Sesuai Kondisi Ekonomi Riil Masyarakat

Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

Hope: Dua Jam Tahan Napas saat Monster Alien Membantai Desa Terpencil Dekat Zona Demiliterisasi Korea

Pertamina Enduro VR46 Racing Team Yakin Faktor Motor Ducati Muluskan Adaptasi Bulega di MotoGP

Uni Eropa Siapkan Aturan 'Beli Produk Eropa' untuk Batasi Keunggulan Barang Tiongkok

Tolak Pungli dan Gratifikasi, Pemkot Banjarmasin Gelar Lomba Video Berhadiah Belasan Juta

Alphard Tabrak 10 Motor dan 3 Mobil di Menur Pumpungan Surabaya, Lima Orang Luka

Masifkan Gerakan Pangan Murah, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan KKMP dan Kelompok Tani Ringankan Beban Ekonomi Warga

Cegah Peredaran Daging HPR, Pemkot Jaktim Perketat Kuliner Khas di Kramat Jati

Sumur 15 Meter Mengering Total, Polres Ciamis Bangun Pipanisasi 300 Meter Selamatkan Warga!

Belum Punya Tim IT Mumpuni, UMKM Diimbau Tak Asal Kumpul Data Pribadi Konsumen

Kronologi 8 Pendaki Ilegal Kena Blacklist Karena Nekat Mendaki saat Semeru Erupsi dan Karhutla, Sempat Ada yang Tersesat

OJK Sentil Bank Digital: Tanpa Ekosistem, Bisnis Sulit Berkelanjutan

Minyak Dunia Naik, APBN Terancam Tertekan, Ini Langkah Anstisipasi Pemerintah

Airlangga Ungkap Rp11 Triliun Disiapkan untuk Rekening Massal, Apa Dampaknya?

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.