Jepang Perketat Syarat bagi Warga Asing yang Ingin Dapatkan Izin Tinggal Permanen

Kamis, 01 Okt 2026, 19:20 WIB

TOKYO — Jepang memperketat persyaratan bagi warga asing yang ingin memperoleh status tinggal permanen mulai Kamis (1/10). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk memperketat pengawasan imigrasi.

Melansir dari CNA, aturan baru akan diberlakukan secara bertahap. Warga asing yang ingin menetap secara permanen di Jepang harus membuktikan pendapatan tahunan mereka berada di atas rata-rata.

Ket. Foto: Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi — Sumber: X - @takaichi_sanae

Selain itu, pemohon harus mampu melakukan percakapan sehari-hari dalam bahasa Jepang. Sebelumnya, pedoman mengenai status tinggal permanen tidak menetapkan batas khusus terkait pendapatan, pembayaran pensiun, maupun kemampuan berbahasa Jepang.

Perubahan aturan tersebut juga disertai kenaikan biaya pengajuan. Biaya permohonan status tinggal permanen meningkat 20 kali lipat, dari 10.000 yen (Rp1,1 juta) menjadi 200.000 yen (Rp22,6 juta).

Jepang saat ini mengalami kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor. Namun, penolakan terhadap imigrasi semakin meningkat dan mendorong pemerintah memperketat aturan bagi warga negara asing.

Takaichi mengatakan sebagian warga Jepang merasakan kecemasan dan ketidakadilan seiring meningkatnya jumlah warga asing. Ia menyatakan pemerintah mendorong koeksistensi yang tertib antara warga Jepang dan warga asing.

Program untuk menarik tenaga kerja internasional juga memicu kekhawatiran masyarakat. Sentimen anti-imigrasi menyebar melalui media sosial dan disertai berbagai klaim palsu mengenai warga asing.

Klaim tersebut antara lain menyebut sebagian besar bantuan kesejahteraan Jepang diberikan kepada warga asing. Klaim tersebut juga menyebut bahwa warga asing membuat jalan-jalan di Jepang menjadi kurang aman.

Namun, para ahli dan banyak pemimpin dunia usaha memperingatkan Jepang tetap membutuhkan lebih banyak tenaga kerja asing untuk keberlangsungan ekonominya. Aturan baru status tinggal permanen juga diberlakukan setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa mendorong pengetatan aturan visa bagi manajer bisnis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha asing harus meninggalkan Jepang jika tidak memenuhi persyaratan baru. Bagi warga asing, status tinggal permanen diperlukan untuk memperoleh kepastian hidup jangka panjang, kebebasan bekerja, serta kepercayaan dalam masyarakat Jepang.

Warga asing tanpa status tersebut juga dapat mengalami kesulitan dalam mengajukan kredit pemilikan rumah. Perubahan aturan pada Kamis dapat membuat sebagian orang mengurungkan niat mengajukan status tinggal permanen.

Namun, kebijakan tersebut tidak secara langsung mengharuskan warga asing yang sudah berada di Jepang untuk meninggalkan negara tersebut. Selain persyaratan pendapatan dan kemampuan bahasa, pemohon juga harus menunjukkan pemahaman terhadap aturan sosial. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.