Tak Ada Lagi Alasan Menunda, ESDM Klaim Semua Sektor Siap Jalankan B50
Rabu, 01 Jul 2026, 15:45 WIBJAKARTA â Kebijakan wajib Biodiesel 50 (B50)merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Peningkatan porsi campuran biodiesel berbasis minyak sawit diharapkan dapat menekan defisit neraca migas, menjaga stabilitas nilai tukar melalui pengurangan impor solar, serta memperkuat permintaan domestik terhadap komoditas kelapa sawit.
Namun, implementasi B50 juga memerlukan kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas produksi biodiesel, kualitas distribusi, serta penyesuaian pada sektor otomotif agar manfaat ekonomi, energi, dan lingkungan dapat dicapai secara optimal tanpa menimbulkan gangguan pada industri maupun konsumen.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh sektor siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 atau B50, menjelang peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung bulan ini.
âSudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,â ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (1/7).
Anggia menjelaskan kesiapan untuk mengimplementasikan B50 akan dilaksanakan secara serentak di semua sektor. B50 telah diujicobakan di berbagai kendaraan, seperti alat berat, kapal, kereta api, hingga sejumlah kendaraan lain seperti tambang, ekskavator, dan alat pertanian.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa B50 akan diterapkan secara bersamaan di seluruh Indonesia setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
âSudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,â kata Anggia.
Presiden Prabowo mengumumkan bahan bakar biodiesel B50 segera diluncurkan pada bulan Juli 2026. Jika B50 telah berlaku, Presiden yakin ada banyak penghematan.
"Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita," ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, kemandirian energi dan ketahanan energi mutlak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia mengingat dampak yang dapat dialami masyarakat manakala gejolak terjadi di negara-negara penghasil minyak ataupun rute-rute distribusi minyak sebagaimana yang saat ini terjadi di Selat Hormuz.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, terdapat masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.
Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026, sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
- Biodiesel
- B50
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wakil Gubernur Idah Syahidah Optimistis Sekolah Garuda Dibangun di Gorontalo
-
BPS: 48.200 Rumah Tangga di Papua Barat Daya Masih Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
-
Inggris Loloskan RUU Larangan Membeli Rokok untuk Warga Kelahiran Tahun 2009 Ke Atas
-
Dukung Transisi Energi, ESDM Uji B50 pada Kereta Api Bogowonto
-
Tembus Medan Sulit, Inilah 14 Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis di Jantung Papua
-
Bulog Tegaskan Swasembada Merupakan Kunci Kedaulatan
-
Nasabah BPR Koperindo Dapat Kepastian, LPS Kucurkan Rp14,19 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.