Ikan Sapu-sapu Jadi Hama Ciliwung, DKI Siapkan Anggaran Rp250 Juta

Rabu, 09 Sep 2026, 16:36 WIB

Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp250 juta untuk kajian ikan sapu-sapu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2026.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengatakan anggaran tersebut kembali diusulkan setelah kajian ikan sapu-sapu sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan perubahan anggaran.

Ket. Foto: Suasana rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9). — Sumber: Antara

"Kami terpaksa mengusulkan aktivitas itu karena sesuai dengan MoU (nota kesepahaman) kemarin memang untuk kajian ikan sapu-sapu tidak disetujui," ujar Hasudungan dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kajian tersebut tetap dilakukan tahun ini karena ikan sapu-sapu dinilai menjadi hama yang mengganggu ekosistem sungai Ciliwung di wilayah Jakarta.

Untuk menyediakan anggaran, Dinas KPKP melakukan efisiensi terhadap sejumlah kegiatan lain.

"Gubernur mengingatkan kami, terkait dengan kajian ikan sapu-sapu, tetap harus dilaksanakan di tahun ini. Jadi, kami tambah kurang. Ada efisiensi beberapa kegiatan yang bisa mengakomodir anggaran untuk kajian ikan sapu-sapu," katanya.

Hasudungan memastikan Rp250 juta tersebut merupakan tambahan anggaran untuk kegiatan baru dalam APBD Perubahan 2026. Pengajuan itu kemudian disetujui Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh.

Sebelumnya, Dinas KPKP DKI Jakarta menargetkan populasi ikan sapu-sapu di perairan umum Jakarta dapat dikendalikan menjadi 20 persen dalam dua tahun.

"Target keberhasilan yang ingin kami capai dalam dua tahun, populasi ikan sapu-sapu yang sekarang bisa mencapai 60 sampai 80 persen di perairan umum Jakarta dapat dikendalikan menjadi 20 persen," kata Hasudungan.

Populasi ikan invasif tersebut diperkirakan mencapai 60 hingga 80 persen di sejumlah perairan Jakarta dan dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem ikan lokal.

Menurut Hasudungan, ikan sapu-sapu merupakan salah satu dari 14 jenis ikan invasif yang dilarang dipelihara dan dilepasliarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Keberadaan ikan tersebut juga dinilai mengganggu ikan endemik, merusak ekosistem perairan, hingga menyebabkan kerusakan tanggul.

"Ikan sapu-sapu memang terbukti merusak turap tanggul sebagai tempat bertelur," ujar Hasudungan.

  • Ikan Sapu-sapu

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.