Kemensos Bongkar Dugaan Uang Negara Dipakai Judi Online, 1.900 Pegawai Diselidiki
Senin, 07 Sep 2026, 10:03 WIBJakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusut dugaan penggunaan uang anggaran kedinasan oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan penyalahgunaan uang negara untuk aktivitas judi online merupakan pelanggaran berat yang akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," kata Saifullah.
Menurut dia, pengusutan tersebut mengacu pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, terlibat transaksi judi online.
Nilai transaksi para pegawai tersebut bervariasi, mulai dari rata-rata sekitar Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi lebih dari Rp2 miliar.
Inspektorat Jenderal Kemensos telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi aliran dana dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran kedinasan yang digunakan untuk judi online.
Dari klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen disebut mengakui keterlibatan dalam judi online, dengan durasi yang beragam, mulai dari sekadar mencoba hingga mengalami kecanduan selama bertahun-tahun.
Saifullah menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang terbukti menyalahgunakan uang negara. Ia menyebut tiga pegawai di lingkungan Inspektorat Kemensos telah mengakui keterlibatan dalam judi online sehingga dinilai tidak layak lagi berada di lembaga pengawasan tersebut.
Proses verifikasi dan audit terhadap sekitar 1.900 pegawai ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Pegawai yang terbukti menggunakan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi berat, termasuk pemecatan secara tidak hormat.
QRIS Dominan
Sementara itu, PPATK melaporkan perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun pada triwulan I-2026.
PPATK juga mencatat penggunaan QRIS dalam transaksi judi online semakin dominan. Pada triwulan I-2026, frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening bank sebesar 11,4 persen.
PPATK menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran yang sah. Persoalannya, instrumen tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online. Karena itu, penyelenggara jasa pembayaran diminta memperkuat proses verifikasi dan pemantauan merchant.
Selain itu, modus pencucian uang terkait judi online semakin kompleks, antara lain melalui jual beli rekening dan identitas, pengambilalihan rekening dormant, penggunaan identitas tidak autentik, hingga teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.
- Judi Online
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PPATK catat nilai transaksi judi online menurun
-
Rencana kenaikan tarif masuk wisatawan asing ke Tiga Gili
-
Awas Tiket Kereta Hangus, Banyak Jalan Ditutup karena Surabaya Marathon - KAI Ingatkan Penumpang Berangkat Lebih Awal
-
Nyantrik Tari Bali Digelar di Tulungagung, Hadirkan Maestro Ni Kadek Rai Dewi Astini
-
Pejabat AS Curiga Russia atau Tiongkok Berada di Balik Serangan Mematikan Iran pada Pangkalan AS di Yordania
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.