Antisipasi Karhutla di Bromo dan Sekitarnya, Izin Kegiatan Syuting dan Acara Dihentikan BB TNBTS Mulai 7 September
Senin, 07 Sep 2026, 19:23 WIBMALANG, JAWA TIMUR - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau shooting bersifat komersial dan nonkomersial di kawasan taman nasional tersebut atau di area Gunung Bromo dan sekitarnya, untuk meminimalkan resiko terjadinya kebakaran hutan.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (7/9), mengemukakan, vegetasi di kawasan TNBTS saat ini dalam kondisi kering akibat dampak cuaca kemarau sehingga meningkatkan kerawanan kebakaran hutan.
"Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial," kata Rudi.
Vegetasi yang kering, kata dia, bisa sewaktu-waktu memicu kebakaran hutan, yang salah satunya karena faktor kelalaian manusia. Pasalnya, pada pelaksanaan sebuah acara kerap kali menggunakan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, dan bahan bakar.
Penghentian izin sementara aktivitas pengambilan gambar komersial dan nonkomersial terlampir di Surat Pengumuman Nomor: PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang diterbitkan 7 September 2026.
Kebijakan dari Balai Besar TNBTS ditujukan kepada event organizer (EO), rumah produksi (PH), dan seluruh penyelenggara acara dalam bentuk apapun di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Rudi menyampaikan, dengan terbitnya surat itu maka kebijakan mengenai penghentian izin kegiatan pengambilan gambar diberlakukan per hari ini.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pihak terkait supaya memperhatikan aturan yang telah diterbitkan.
"Pelanggaran menyangkut aturan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," ucap dia.
Selain itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa untuk kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tidak terdampak kebijakan ini, sehingga tetap berjalan seperti biasa.
Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru, Balai Besar TNBTS masih memberlakukan penutupan akibat kebakaran hutan. Ant
- Kebakaran Gunung Bromo
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Pemerintah Kabupaten Garut Mitigasi Kekeringan Sektor Tanaman saat Kemarau
-
Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
-
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
-
Peluncuran program Puskesmas Siap SEDIA
-
Gerakan Stop Boros Pangan Diluncurkan di Magelang, Ajak Warga Bijak Kelola Makanan.
-
Rangkaian Pemakaman Besar Ali Khamenei Dimulai, Jutaan Warga Bersiap Beri Penghormatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.