Gunung Bromo Terbakar, Kemenhut Turunkan Tim Khusus untuk Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum.
Minggu, 13 Sep 2026, 02:25 WIBKementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
"Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun dalam keterangan yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.
Ia mengatakan proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.
âKami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan," tuturnya.
Menurut dia, pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.
"Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,â katanya.
Ia mengatakan kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius Kemenhut karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.
Kemenhut membentuk tim khusus bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh melalui pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran berbagai informasi terkait kejadian kebakaran.
Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya terus melakukan verifikasi terhadap fakta yang ditemukan di lapangan.
Pendalaman tersebut juga, kata dia, diperkuat dengan keterlibatan ahli untuk memastikan proses dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan, dan Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
"Kedua ahli dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut dia, seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
âKebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar," katanya.
Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan konservasi," katanya.
Ia menjelaskan negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Kemenhut terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti.
Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
TNBTS sebut kebakaran di kawasan Bromo meluas ke Jemplang Malang
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang terjadi di Sabana Pengol, Kabupaten Probolinggo telah meluas hingga memasuki wilayah Jemplang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Iya, dari video yang saya kirimkan itu di Jemplang semua lokasinya," kata Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama yang dikonfirmasi ANTARA melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Sabtu.
Dia menyebut, titik api tercatat telah merambat dan masuk ke wilayah Jemplang sejak Sabtu sore.
Endrip menyatakan, meluasnya lokasi kebakaran ini dipicu oleh faktor hembusan angin di kawasan Gunung Bromo.
"Iya karena angin," ucapnya.
Meluasnya titik kebakaran di kawasan Gunung Bromo terekam oleh video amatir yang diambil dari arah Bromo Hillside di Jemplang.
Dalam video tersebut kepulan asap berwarna abu-abu nampak terlihat membumbung dan menyelimuti lokasi tersebut.
Kejadian itu menimbulkan kepanikan perekam video dan beberapa orang yang saat kejadian sedang berada di area Bromo Hillside.
Perekam video bersama satu temannya dan beberapa orang di sana pun langsung berlari untuk keluar dari tempat itu.
Perluasan area kebakaran dari Sabana Pengol di Kabupaten Probolinggo ke arah Jemplang di Kabupaten Malang mengharuskan pihak Balai Besar TNBTS menutup total aktivitas wisata di Gunung Bromo.
Penutupan aktivitas wisata itu tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.23/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Total Kawasan Wisata Gunung Bromo dari Aktivitas Wisata yang diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS.
Jalur akses ke Bromo yang ditutup meliputi empat daerah, yakni Jemplang di Kabupaten Malang, Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.
Kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang masuk ke dalam area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kali kedua terjadi dalam kurun waktu satu bulan.
Kebakaran pertama terjadi pada Senin (3/8) yang bermula dari area Blok Bantengan dan selanjutnya menjalar ke Watu Gede, serta sisi wilayah Pasuruan.
Kebakaran kedua terjadi di area Saban Pengol yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/9).
- Kebakaran Gunung Bromo
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Aksi Spektakuler 170 Taruna Akpol Pukau Istana Merdeka di Kirab Bendera Pusaka!
-
Pemerintah Kabupaten Garut Mitigasi Kekeringan Sektor Tanaman saat Kemarau
-
Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
-
Basarnas Berhasil Evakuasi Puluhan Pendaki Gunung Bawakaraeng
-
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.