Penanganan Karhutla Harus Lindungi Hak Warga
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisTerpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan belum ada pembahasan mengenai penambahan daerah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menetapkan ada tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!