Korupsi Unsoed Momentum Transparansi Seleksi Maba

Jumat, 04 Sep 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) berharap pengungkapan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi mahasiswa baru (maba) berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan sebagai institusi pengawas pelayanan publik, pihaknya memandang proses penerimaan mahasiswa baru merupakan bentuk layanan esensial yang wajib memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon mahasiswa.

Ket. Foto: Seratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026) — Sumber: Antara

“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapatkan kejanggalan,” kata Nuzran di Jakarta, Kamis (3/9). Dia menilai jalur mandiri memang ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswanya.

Namun, kata dia, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman RI menaruh perhatian serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk melalui seleksi jalur mandiri.

Menanggapi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unsoed, Nuzran berpendapat peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan atau monitoring dan evaluasi, baik di internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta Kemendiktisaintek untuk segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi guna menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau untuk senantiasa menjaga standar pelayanan serta mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan. Kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman RI meminta agar senantiasa memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.