Babak Baru Sengketa Tanah Golat Sinar Sabungan, Hakim Mulai Uji Bukti

Kamis, 03 Sep 2026, 21:35 WIB

JAKARTA — Sengketa tanah di Desa Sinar Sabungan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, memasuki tahapan penting dalam proses persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan secara langsung kondisi, batas, serta posisi lahan yang menjadi objek perkara.

Ket. Foto: Perkara sengketa tanah di Desa Sinar Sabungan, Bonatua Lunasi, Toba, Sumut, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang disengketakan. — Sumber: Istimewa.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Blg. Pada Jumat (28/8), majelis hakim mendatangi lokasi sengketa di Dusun IV Pea Solu, Desa Sinar Sabungan, guna mencocokkan objek perkara dengan keterangan dan bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Miduk Panjaitan, mengatakan pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan lokasi tanah yang menjadi pokok sengketa kepada majelis hakim.

Menurut dia, tahapan tersebut penting agar majelis memperoleh gambaran mengenai objek perkara sebelum melanjutkan pemeriksaan bukti dan keterangan para saksi.

“Sebagai kuasa penggugat, sesuai hukum acara perdata, kami berkewajiban menunjukkan objek sengketa yang kami persoalkan. Tadi sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir,” kata Miduk dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/9).

Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang oleh pihak penggugat disebut sebagai bagian dari tanah adat yang memiliki keterkaitan sejarah dengan keturunan Raja Pagi Sinurat.

Pihak penggugat menyebut kawasan yang secara historis dikenal sebagai bagian dari wilayah Bius Raja Pagi Sinurat memiliki luas sekitar 263 hektare. Dari kawasan tersebut, sekitar 110 hektare menjadi bagian yang kini dipersoalkan dalam proses hukum.

Miduk menjelaskan, menurut riwayat yang disampaikan pihak penggugat, kawasan tersebut pada masa lalu dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, termasuk menanam padi dan palawija. Kondisi pengairan yang terbatas kemudian membuat sebagian lahan tidak lagi diusahakan secara intensif dan dimanfaatkan untuk penggembalaan.

Namun, perbedaan pandangan mengenai riwayat penguasaan dan hak atas lahan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa. Karena itu, menurut Miduk, seluruh dalil mengenai sejarah maupun penguasaan tanah akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Apakah benar mereka menggarap tanah yang dimiliki keturunan Raja Pagi Sinurat, itu nanti kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan pada 9 September 2026. Agenda berikutnya mencakup penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat.

Pihak penggugat juga berencana menghadirkan tokoh adat untuk memberikan keterangan mengenai sejarah dan hubungan masyarakat setempat dengan kawasan tersebut. Kemungkinan menghadirkan saksi ahli juga masih terbuka apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

Miduk menekankan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh bukti dan keterangan kepada majelis hakim.

“Kita serahkan kepada pengadilan dan hukum. Apa hasilnya nanti, kita lihat bersama. Karena persidangan ini terbuka untuk umum,” katanya.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses hukum dengan tetap menjaga suasana kondusif dan menghindari persoalan yang bersifat personal.

Tahap pembuktian selanjutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dasar klaim, dokumen, serta keterangan saksi. Majelis hakim kemudian akan menilai fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Perkara Sengketa

Seperti diketahui, perkara sengketa lahan sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, dibawa ke PN Balige oleh Huala Sinurat dan Riduan Sinurat yang mengaku sebagai keturunan serta ahli waris Raja Pagi Sinurat.

Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.

Sengketa berawal dari penggunaan sebagian lahan sejak sekitar 1980-an yang kemudian berkembang menjadi klaim kepemilikan.

Berbagai upaya mediasi pada 2020 tidak menghasilkan kesepakatan, sementara konflik kembali mencuat pada 2025 setelah penggugat menanam sejumlah tanaman di lahan tersebut yang menurut mereka kemudian dirusak.

Dalam gugatan PMH, para penggugat meminta pengadilan mengakui hak waris mereka, mengembalikan lahan, serta menetapkan sita jaminan.

Meski demikian, seluruh klaim mengenai sejarah penguasaan, kepemilikan, dan perbuatan melawan hukum masih merupakan dalil pihak penggugat.

Kebenaran dan kekuatan hukumnya akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan PN Balige.

  • tanah golat
  • Raja Pagi Sinurat

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Muchamad Ismail

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.