Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas
📅 Rabu, 02 Sep 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiDia mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Sebab itu, DPR RI terus membuka partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset sebelum diproses dan disahkan menjadi undang-undang. Ia yakin pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama masukkan dari para pakar dan lain-lain,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!