Langgar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa.

Sabtu, 18 Jul 2026, 06:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Provinsi Aceh, mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi seorang warna negara China yang melanggar izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah di Langsa, Jumat, mengatakan warga negara asing yang dideportasi tersebut berinisial ZL.

Ket. Foto: Petugas imigrasi bersama WN China yang dideportasi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (16/7). — Sumber: Antara Foto

"ZL dideportasi karena ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pendeportasian melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (16/7)," katanya.

Menurut dia, pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Indra Sakti Suhermansyah mengatakan bahwa ZL dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Semua proses deportasi dilaksanakan sesuai standar operasional, mulai pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, pengawalan, hingga keberangkatan menuju negara asal," katanya.

Indra Sakti Suhermansyah menegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

Pengawasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pendeportasian sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pendeportasian merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing di Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, tetapi juga konsisten menegakkan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Indra Sakti Suhermansyah.

  • Direktorat Jenderal Imigrasi

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.