Ombudsman Tegaskan Pelayanan Pelabuhan Wajib Satu Pintu, Ini Alasannya
Kamis, 24 Sep 2026, 04:26 WIBJAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pelayanan pelabuhan seharusnya berjalan dalam satu pintu atau terintegrasi dari awal hingga akhir sehingga koordinasi antarinstansi harus jelas dan efektif.
"Mekanisme koordinasi dinilai belum efektif karena belum terintegrasi dengan baik. Tidak hanya itu, tantangan lain di sektor pelabuhan juga meliputi kesenjangan regulasi, kesenjangan tata kelola, kesenjangan proses, dan kesenjangan hasil pelayanan," kata Robert seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait audiensi Maritime Anti-Corruption Network (MACN) dengan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (22/9), yang membahas penguatan integritas dan pelayanan pelabuhan.
Menurut Robert, tata kelola pelabuhan dan layanan kargo di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan dan tantangan, antara lain terkait sistem integritas pelabuhan dan koordinasi antarlembaga.
Ia mengatakan sebagai negara kepulauan, berbagai hal yang berkaitan dengan maritim sangat penting bagi Indonesia karena pelabuhan memiliki peran besar dalam kelancaran distribusi barang dan biaya logistik.
"Ini bukan hanya sekadar masalah teknis, melainkan sudah masuk pada persoalan sistemik, terutama terkait tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Asia Tenggara dan Amerika MACN (Head of Southeast Asia & Americas MACN) Martin Stene mengatakan diperlukan pendekatan tindakan kolektif (collective action) untuk menyelesaikan persoalan di sektor pelabuhan di Indonesia.
MACN juga mendorong kolaborasi dengan Ombudsman RI serta pelaksanaan dialog terbuka antarlembaga dalam upaya pencegahan korupsi yang dapat berakar dari malaadministrasi.
Ombudsman RI menyambut baik peluang kolaborasi tersebut, termasuk kerja sama dengan lembaga terkait.
Ombudsman RI juga membuka ruang untuk memberikan informasi hasil pengawasan yang telah dianonimkan sesuai kebutuhan sekaligus mendukung dialog terstruktur antara sektor publik dan swasta untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam proses pelayanan dan perizinan kapal.
- Jasa Pelabuhan
- Ombudsman
- Pelayanan Ditingkatkan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Uni Afrika Kutuk Keras Kudeta Militer, Niger Kini Dikucilkan
-
Selang Warna warni Bermuara di Sendang Wonosari, Mata Air Penopang Kehidupan Masyarakat.
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpantau Stabil, Harga Buyback Rp2.324.000 per Gram
-
Pemerataan Pembangunan Desa Target Pemkab Bekasi
-
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.