Kearifan Lokal yang Mengagumkan! Begini Cara Dayak Kutim Menjaga Hutan

Rabu, 02 Sep 2026, 00:05 WIB

SANGATTA - Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur melindungi dan menjaga hutan dari kerusakan serta kebakaran dengan ritual adat.

“Ritual merupakan bentuk suara hati kami, yang selama ini merasa tertekan oleh pihak-pihak yang masuk dan mengambil hasil bumi kami,” ujar Kepala Adat Dayak Basap Karangan Fadli ketika ditanya mengenai ritual yang dilakukan di Sangatta, Selasa.

Ket. Foto: Tokoh adat Dayak Basak Karangan, Kabupaten Kutai Timur memeluk batang kayu dalam ritual penjagaan hutan dari pembalakan liar dan kebakaran hutan. — Sumber: Antara foto

Ritual adat digelar sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat terhadap berbagai persoalan yang selama dihadapi, terutama berkaitan dengan wilayah dan hak adat.

Ritual tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat adat dalam menjaga wilayah dan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan.

“Hutan adalah ‘ibu’ bagi masyarakat adat, dan saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja akibat keserakahan pihak luar yang melakukan pembalakan,” jelasnya.

Kemudian diharapkan ada pengakuan hukum formal terhadap keberadaan masyarakat adat Dayak Basap, lanjut Fadli, sehingga hak tradisional dan wilayah yang menjadi ruang hidup memiliki perlindungan yang jelas.

Kondisi hutan menjadi perhatian khusus, lantaran ada aktivitas pembalakan liar, timpal Tokoh Masyarakat Adat Dayak Basap Desa Karangan Dalam Decky Zulkarnain.

"Kami masyarakat dayak sangat berhubungan erat dengan hutan, kalau hutan sudah rusak ruang hidup kami juga terganggu,” tambahnya.

Masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan kawasan hutan, baik dalam aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam mempertahankan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

"Pemerintah jangan melihat hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sebagai penduduk asli wilayah Karangan," katanya.

Keberadaan masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan juga dapat memberikan kontribusi dalam membantu pemerintah menjaga lingkungan, termasuk mencegah dan meminimalisasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), demikian Decky Zulkarnain.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.