- Home
-
- Megapolitan
-
- Tiga Pencuri Raket Padel S...
Tiga Pencuri Raket Padel Senilai Rp30 Juta di Bekasi Ditangkap, Raket Dijual ke Marketplace
Rabu, 23 Sep 2026, 16:14 WIBJAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) yang diduga terlibat kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengurutkan jejak keberadaan barang bukti.
"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Verdika dalam keterangannya, Rabu.
Verdika menjelaskan pencurian terjadi di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.
"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," katanya.
Hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satreskrim mengarahkan petugas ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Di lokasi tersebut, polisi membekuk AES, BVS, dan FNU pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka AES bertindak sebagai perencana aksi dan memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.
FNU bertugas mengambil serta membawa kabur raket tersebut, sementara BVS berperan mengunggah barang curian ke platform Facebook Marketplace untuk dijual dengan transaksi langsung (cash on delivery/COD).
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas menyita raket curian beserta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.
"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujar Verdika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.
- pencuri raket padel
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.