Lima Modus Penipuan Keuangan Dibongkar, Waspada Jebakan Makin Canggih
Selasa, 01 Sep 2026, 18:35 WIBJAKARTA â Penipuan keuangan kian menjadi ancaman di tengah pesatnya perkembangan layanan digital dan transaksi tanpa tatap muka.
Modus yang semakin beragam, mulai dari investasi palsu, pinjaman fiktif hingga manipulasi transaksi digital, membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
Di sisi lain, penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting agar kemudahan akses layanan keuangan tidak justru membuka ruang lebih besar bagi pelaku kejahatan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat sehingga harus diwaspadai.
Kelimanya antara lain ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
âModus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,â kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Terkait ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.
Pada modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.
Terkait modus impersonation, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
Mengenai modus investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.
Sementara terkait modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.
Satgas PASTI menegaskan, penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.
Secara keseluruhan, apabila terdapat indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan, masyarakat diminta melaporkannya melalui melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id.
Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung.
Bukti pendukung mencakup nomor telepon pelaku secara lengkap; isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi; bukti transfer atau mutasi rekening; nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi; tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
- OJK
- Modus Penipuan Keuangan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR RI Minta Pendanaan Pendidikan dan MBG Tetap Terjaga
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
-
Kenapa Ada Kebijakan Baru Ini, Prancis Perketat Pengawasan Investasi Asing
-
JSD Blok M Festival 2026 Sulap Tren Fashion Jadi Peluang Cuan
-
Belgia Dikepung Gelombang Panas, Sektor Pertanian Terancam Gagal Panen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.