KPK Duga Praktik Korupsi Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi di Banyak Kampus

Selasa, 01 Sep 2026, 17:50 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Tidak hanya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, yang rektornya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/9) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru di kampus-kampus itu jamak terjadi,” kata dia.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Chairul Umam

Budi mengatakan perkara di Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya KPK pernah menangani perkara serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Menurut Budi, setelah menangani perkara di Unila, KPK menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. “KPK menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri,” ujar dia.

KPK mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Budi mengatakan laporan masyarakat akan ditelaah dan dianalisis sebelum KPK menentukan langkah selanjutnya.

“Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis dan nanti ada tindak lanjutnya,” ujar dia. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nantinya tergantung dari permasalahan yang disampaikan masyarakat.

Budi juga meminta pihak kampus menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Menurut dia, kasus korupsi Unsoed dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan membangun ekosistem kampus yang berintegritas.

Budi menegaskan upaya perbaikan tidak cukup berhenti pada komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan sistem. “Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” ujar dia.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru Unsoed jalur seleksi mandiri. Mereka di antaranya Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.

Satu pejabat lainnya yang meenjadi tersangka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Sedangkan tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • korupsi penerimaan mahasiswa baru

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.