IASC OJK Selamatkan Rp724 Miliar Dana Korban Scam, Modus Makin Mengganas
Selasa, 01 Sep 2026, 18:40 WIBJAKARTA â Kejahatan scam semakin berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Pelaku tidak lagi mengandalkan modus sederhana, tetapi memanfaatkan rekayasa sosial, penyamaran identitas, hingga iming-iming keuntungan untuk membuat korban lengah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman scam bukan sekadar persoalan kehilangan uang, melainkan juga tantangan serius bagi keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 607.210 rekening dari total sebanyak 1.179.881 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi, sejak beroperasi mulai 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan (scam) transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar, serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
"IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,â ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu, Satgas PASTI OJK telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
Hudiyanto mengungkapkan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, diantaranya ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation).
Kemudian, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
Pihaknya menjelaskan, supaya proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti- bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, diantaranya :
nomor telepon pelaku secara lengkap
isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi
bukti transfer atau mutasi rekening
nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi
tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku
tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan
Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
âMasyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,â ujar Hudiyanto.
- Laporan Penipuan atau Scam
- IASC
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KAI Sumut Payani 20.002 Penumpang Selama Dua Hari Lebaran 2026
-
Sampah Makan Gratis Jadi Duit? Dadan Hindayana Wajibkan SPPG Pakai Sistem Ekonomi Sirkuler
-
Dua Atlet Muda Sepatu Roda Indonesia Meraih Emas di Saitama Asia Cup 2026
-
Debut Ancelotti Tanpa Gol, Paraguay Selangkah Lagi ke Piala Dunia 2026
-
Salah: Liverpool Telah Kehilangan Identitas Permainan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.