Imigrasi Sulut Sisir WNA-TKA di Kawasan Wisata Minahasa Utara

Selasa, 01 Sep 2026, 21:53 WIB

MANADO -- Kanwil Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) menyisir warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan pariwisata Kabupaten Minahasa Utara.

"Patroli menyasar sejumlah resort dan akomodasi pariwisata di Pulau Bangka dan Likupang, serta perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim di Manado, Selasa.

Ket. Foto: Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut I Gusti Bagus M. Ibrahim bersama personel mengunjungi pengelola kawasan wisata di Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan WNA dan TKA. — Sumber: ANTARA/HO-Imigrasi Sulut

Dia mengatakan patroli resort dan akomodasi di Minahasa Utara tersebut memastikan keberadaan dan aktivitas WNA maupun TKA berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kakanwil mengatakan di sejumlah resort, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor, dokumen perjalanan, serta izin tinggal orang asing.

Selanjutnya, pengelola akomodasi juga diberikan penguatan dan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan tamu asing melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).

"Langkah ini dinilai penting dilakukan mengingat sektor pariwisata di Likupang dan Pulau Bangka terus berkembang dan semakin menarik kunjungan wisatawan maupun aktivitas usaha yang melibatkan warga negara asing," ujar Kakanwil.

Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap perusahaan difokuskan pada aspek administrasi dan legalitas TKA, antara lain keabsahan izin tinggal terbatas (ITAS) serta kesesuaian posisi atau jabatan TKA dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

"Pengawasan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan perkembangan pariwisata dan investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum," ujarnya.

Imigrasi, kata dia, mendukung penuh pertumbuhan pariwisata dan investasi di Sulut, akan tetapi setiap aktivitas orang asing harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia.

Ia menegaskan pengawasan keimigrasian bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pariwisata maupun investasi, melainkan memberikan kepastian bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki dokumen yang sah dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

“Prinsipnya adalah wisatawan kita layani dengan baik, investasi kita dukung, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya menegaskan.

Selain melakukan pemeriksaan, jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut juga mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan pengelola akomodasi serta pelaku usaha.

Menurut dia, peran aktif pihak hotel, resort, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan serta aktivitas orang asing dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif.

Melalui patroli lapangan secara berkala, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut berkomitmen memastikan kawasan pariwisata dan investasi di provinsi berpenduduk lebih 2,7 juta jiwa tersebut berada dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi wisatawan dan investor sekaligus memastikan kedaulatan negara tetap terjaga," tuturnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.