- Home
-
- Megapolitan
-
- APBD dalam Perubahan Turun
APBD dalam Perubahan Turun
Selasa, 01 Sep 2026, 01:10 WIBJAKARTA - Ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disodorkan Pemprov Jakarta ke dewan. Pertama terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun. Kedua, Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Terkait Perubahan APBD sebesar Rp79,59 triliun berarti terjadi penurunan 2,13 persen dari APBD Tahun awal sebesar Rp81,32 triliun rupiah. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna dengan DPRD menyatakan, penyesuaian dilakukan dengan tetap menjaga belanja sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan social, dan kegiatan produktif.
Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD direncanakan sebesar Rp69,36 triliun. Angkan ini terjadi turun 2,93 persen dari penetapan awal Rp71,45 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,87 triliun dan pendapatan transfer Rp11,28 triliun. Juga termasuk lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp207,39 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp75,08 triliun atau naik 1,08 persen dari APBD murni sebesar Rp74,28 triliun. âKebijakan belanja diarahkan pada pencapaian prioritas RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat,â ujar Rano.
Belanja daerah untuk memberikan alokasi anggaran ke sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Hal ini termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal.
Dari sisi pembiayaan, lanjut Rano, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp10,24 triliun. Ini antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp4,41 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,51 triliun dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,84 triliun.
Layak Anak
Rano juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan anak. Perlindungan anak sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ranperda KLA tidak hanya mengatur perlindungan dari kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, perlindungan khusus dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu, juga sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
âUrgensi regulasi tersebut juga didukung kondisi kerentanan anak di Jakarta,â tambah Rano Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13-17 tahun mengalami kekerasan.
Angka tersebut lebih tinggi dari kelompok usia 18-24 tahun yang tercatat 10,35 persen. Data Badan Pusat Statistik juga mencatat kasus perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada tahun 2024 menjadi 14.062 kasus tahun lalu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperkuat perlindungan bagi anak yang terdampak. Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung pencapaian predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama. Selain itu, juga sekaligus memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko, termasuk dampak perubahan iklim dan perkembangan digital.
âPenilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga. Itu bisa lewat sistem pembangunan berkelanjutan, termasuk terhadap anak,â tutur Wagub.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Vokalis Band Element, Lucky Widja Meninggal Dunia pada Minggu Malam
-
BMKG Prakirakan Hari Ini Kota-kota Besar seperti Jakarta, Bandung, dan Semarang Diguyur Hujan
-
Gol Telat Neto Jaga Harapan Chelsea di Liga Champions
-
Kadin Dorong Produk Pertanian dan UMKM Tembus Pasar Jepang
-
Baru 63 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.